Mucikari Anak di Bawah Umur Tretes Ditangkap Polres Pasuruan, Jual Anak Usia 13 Tahun

- 31 Oktober 2022, 22:55 WIB
Polisi saat mengungkap perdagangan anak di bawah umur di Tretes Pasuruan. /Zona Surabaya Raya /istimewa
Polisi saat mengungkap perdagangan anak di bawah umur di Tretes Pasuruan. /Zona Surabaya Raya /istimewa /

Hasilnya AR (13) dan NA (13) mengalami trauma psikis diduga akibat dijebak dan dipaksa menjadi PSK di wisma itu.

"Kami asesmen ada trauma dikarenakan bukan ada niatan dia melakukan itu. Ini murni jebakan dan tindak pidana. Kami mendorong pelaku harus mendapatkan suatu hukuman,” jelasnya.

Dijelaskan Ugik jika pihaknya akan terus melakukan pendampingan psikologis kepada kedua korban.

Pendampingan dilakukan hingga kondisi mental korban pulih dan bisa kembali beraktivitas di masyarakat.

“Kami beri pendampingan, pemeriksaan medis, visum dan sebagainya. Pendampingan dilakukan hingga traumatiknya hilang dan anak ini percaya diri lagi baru kita kembali ke orang tua, warga dan masyarakat,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsidair Pasal 88 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah