ZONA SURABAYA RAYA - Pihak kepolisian mengungkapkan potensi adanya tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sebanyak 135 orang itu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. Menurutnya, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ada (potensi tersangka baru)," sebut Dedi Prasetyo dikutip dari PMJ News, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Meski demikian, Dedi belum bersedia merinci secara pasti identitas tersangka baru tersebut.
Dia mengatkan, tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," sambungnya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Juragan 99 penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim
- Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ditahan
Sebelumnya, Polri telah menahan enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.