Tiga Berkas Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan Dilimpahkan Tahap Pertama 

- 25 Oktober 2022, 18:33 WIB
Penyidik Polri gelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan Malang di lapangan sepakbola Polda Jatim, Rabu, 19 Oktober 2022
Penyidik Polri gelar rekonstruksi tragedi Kanjuruhan Malang di lapangan sepakbola Polda Jatim, Rabu, 19 Oktober 2022 /Karawang Post/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat dalam proses tragedi stadion Kanjuruhan. Dan kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur  telah menerima berkas perkara dari tersangka Tragedi Kanjuruhan.

Total, ada tiga berkas yang disetorkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya betul. JPU telah menerima berkas perkara tragedi kanjuruhan. Ada tiga berkas," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, Selasa 25 Oktober 2022

Fathur mengatakan, tiga berkas yang telah diterima itu kini tengah diteliti. Kajati Jatim Mia Amiati pun menunjuk 15 JPU untuk menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Polisi Tempatkan Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan di Hotel Prodeo

"JPU akan meneliti paling lama 14 hari. Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," jelasnya.

"Dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tambah Fathur.

Mewakili Kajati, Fathur menegaskan bahwa Kejati Jatim berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan.

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x