Sopir Terpengaruh Miras di Blitar, 1 Pemotor Tewas Akibat Ugal-ugalan

- 29 Oktober 2022, 13:50 WIB
Sopir Terpengaruh Miras di Blitar, 1 Pemotor Tewas Akibat Ugal-ugalan
Sopir Terpengaruh Miras di Blitar, 1 Pemotor Tewas Akibat Ugal-ugalan /NTMC Polri/

ZONA SURABAYA RAYA - Polres Blitar menangkap sopir pikap yang ugal-ugalan dan menyebabkan pengendara motor tewas.

Polisi mengamankan dan YFS (19), warga Sanankulon Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus kecelakaan maut.

Penetapan ini karena dirinya mengendarai pikap ugal-ugalan dan menyebabkan tewasnya seorang pemotor di Blitar.

“Kami amankan YFS atas kejadian laka lantas dengan korban Krisdiantoro (43) yang meninggal dunia," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, seperti dilansir Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Sabtu 29 Oktober 2022 dari NTMC Polri.

Baca Juga: Ngebut Dalam Kondisi Mabuk, Pemuda Ini Tewas Kecelakaan di Dekat Makam Angker Surabaya, Klik VIDEOnya

Menurutnya, kecelakaan lalulintas akibat sopir pikap itu ugal-ugalan terjadi di jalan Raya Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

"Yang mana itu merupakan wilayah hukum Polres Blitar Kota,” terang Kapolres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota ini, kemudian menuturkan kronologi kecelakaan maut tersebut.

Saat itu, pikap yang dikendarai tersangka tengah melaju kencang dan berupaya mendahului kendaraan di depannya.

Baca Juga: Penumpang WNI Mabuk di Pesawat dan Serang Kru, Penerbangan Turkish Airlines Mendarat Darurat

Nahas, dari arah berlawanan, motor yang dikendarai korban juga tengah melintas. Akibatnya tabrakan adu banteng pikap dan motor tak terhindarkan.

“Jadi pikap Gran Max yang dikendarai YFS ini melaju kencang, kemudian akan mendahului kendaraan di depannya. Tapi ternyata dari arah berlawanan ada kendaraan korban. Selanjutnya terjadi tabrakan, hingga motor korban ringsek,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, tersangka mengemudikan mobil pikap dalam pengaruh minuman keras.

Selain itu, di dalam kabin mobil pikap juga terdapat empat penumpang lainnya yang juga dalam kondisi mabuk.

“Ada tiga orang pria dan dua orang wanita di dalam kabin pikap itu. Semuanya dalam pengaruh alkohol. Dimungkinkan habis pesta miras,” jelas Argo.

Argo mengatakan YFS akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya, adu moncong terjadi antara pikap dengan motor di Jalan Raya Blitar-Tulungagung Desa Tuliskriyo Sanankulon, Blitar. Krisdiantoro (43) tewas setelah tertabrak pikap dari arah yang berlawanan.

Peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Senin 24 Oktober 2022 lalu.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah