Tiduri Purel Mabuk di Karaoke, Oknum Satpol PP Surabaya Merengek-rengek ke Majelis Hakim, Ini yang Diminta

- 25 Agustus 2022, 19:57 WIB
Kurtubi, oknum Satpol PP yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan purel karaoke
Kurtubi, oknum Satpol PP yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan purel karaoke /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA- Menjadi aparat penegak Perda, Kurtubi yang saat itu menjadi anggota Satuan Polisi (Satpol) Kota Surabaya malah berbuat tak senonoh di tempat hiburan karoake.

Oknum Satpol PP ini memperkosa DA, salah satu purel atau LC rumah karaoke yang saat itu tak berdaya karena sedang mabuk.

Atas perbuatannya, Kurtubi diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa pemerkosaan.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Kurtubi dituntut hukuman selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Barang Sitaan Rp500 Juta, Eks Pejabat Satpol PP Surabaya 'Cokot' 9 Orang Terlibat

Namun terdakwa masih merengek ke majelis hakim agar dirinya dihukum seringan-ringannya.

Hal itu terlihat saat Kurtubi mengajukan pembelaan melalui pengacaranya, Yolanda.

Dalam pembelaannya, Yolanda menyampaikan yang pada intinya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Suswanti untuk memberikan hukuman kepada Kurtubi.

Baca Juga: Dugaan Mafia Perizinan, Ini Hasil Pemeriksaan Oknum ASN Dinkopdag Pemkot Surabaya: Ada Oknum Lain Terlibat

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x