ZONA SURABAYA RAYA- Menjadi aparat penegak Perda, Kurtubi yang saat itu menjadi anggota Satuan Polisi (Satpol) Kota Surabaya malah berbuat tak senonoh di tempat hiburan karoake.
Oknum Satpol PP ini memperkosa DA, salah satu purel atau LC rumah karaoke yang saat itu tak berdaya karena sedang mabuk.
Atas perbuatannya, Kurtubi diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk diadili sebagai terdakwa pemerkosaan.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Kurtubi dituntut hukuman selama 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara.
Namun terdakwa masih merengek ke majelis hakim agar dirinya dihukum seringan-ringannya.
Hal itu terlihat saat Kurtubi mengajukan pembelaan melalui pengacaranya, Yolanda.
Dalam pembelaannya, Yolanda menyampaikan yang pada intinya memohon kepada majelis hakim yang diketuai Suswanti untuk memberikan hukuman kepada Kurtubi.