Pemkab Probolinggo Bebaskan Denda Pajak, Berikut Keterangan Resminya

- 10 Oktober 2022, 09:15 WIB
Pemkab Probolinggo Bebaskan Denda Pajak, Berikut Keterangan Resminya
Pemkab Probolinggo Bebaskan Denda Pajak, Berikut Keterangan Resminya /istimewa

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan pembebasan pembayaran denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2022.

Pembebasan pembayaran denda PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo ini tertuang dalam Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 970/954/426.32/2022 Tanggal 29 Agustus 2022.

Dalam Keputusan Bupati ini disebutkan bahwa Pemkab Probolinggo membebaskan pembayaran denda PBB-P2 di Kabupaten Probolinggo untuk ketetapan pajak tahun 2022 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengatakan kebijakan pemberian pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak (WP) di tengah-tengah potensi inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Gubernur Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Untuk ini

“Pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini merupakan salah satu upaya yang kami lakukan untuk meningkatkan ketaatan wajib pajak untuk melunasi piutang PBB-P2 dalam rangka untuk meningkatkan PAD,” katanya.

Sementara Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin mengungkapkan dengan adanya pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini masyarakat yang mempunyai tanggungan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya dibebaskan dendanya.

“Berarti nantinya masyarakat sebagai wajib pajak hanya membayar pokoknya saja. Ayo manfaatkan pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Menurut Ofie, mengharapkan dengan adanya stimulus pembebasan pembayaran denda PBB-P2 ini masyarakat bisa melakukan pengecekan tunggakan PBB melalui bphtb.probolinggokab.go.id dengan cara memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau bisa datang ke layanan pajak daerah di Bidang Pendapatan BPPKAD Kabupaten Probolinggo di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Probolinggo.

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah