Gubernur Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Untuk ini

- 23 September 2022, 17:51 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengendarai roda dua. /Zona Surabaya Raya/Instagram @khofifah.ip
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengendarai roda dua. /Zona Surabaya Raya/Instagram @khofifah.ip /

ZONA SURABAYA RAYA- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengambil keputusan untuk membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) di kalangan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online.

Keputusan yang diambil oleh Khofifah Indar Parawansa ini, untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Masyarakat (BBM) oleh pemerintah.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.

Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember.

Baca Juga: BBM Dibatasi, Bus AKAP di Probolinggo Stop Beroperasi, Organda: Tolong Cabut Batasan Itu

Gubernur Khofifah mengatakan, pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi.

Maka melalui kebijakan ini diharapkan memberikan multiplier effect terhadap kondisi ekonomi saat ini. Khususnya akibat dampak kenaikan BBM terhadap laju inflasi di Jatim.

"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," ujar Gubernur Khofifah.

Baca Juga: Komisaris Persebaya Tolak Azrul Ananda Mundur, Tagar AZRULSTAY Bergema Lagi, Netizen: Mundur itu Penghianatan

Halaman:

Editor: Ali Mahfud

Sumber: kominfo.jatimprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah