Meresahkan, Polres Probolinggo Tangkap Oknum Ketua LSM

- 1 Oktober 2022, 00:02 WIB
Kapolres Probolinggo, saat menunjukkan BB milik Ketua LSM yang terdapat ID Card
Kapolres Probolinggo, saat menunjukkan BB milik Ketua LSM yang terdapat ID Card /

Baca Juga: Spesialis Curanmor Sumenep Ditangkap di Tegalsiwalan Probolinggo

"Saat ini tengah kami sedang melakukan pendalaman untuk jaringannya,"kata Kapolres.

Kapolres Probolinggo ini juga prihatin, karena setiap kali diungkap kasus narkoba ini, hampir menyentuh semua profesi.

Profesi yang dimaksud oleh Kapolres Probolinggo ini, mulai dari Guru, Perangkat Desa dan saat ini ada LSM.

"Kami sangat prihatin karena beberapa kali kasus yang berhasil kami ungkap kadang-kadang melibatkan oknum guru, perangkat desa, dan kali ini LSM yang seharusnya memilik kepribadian baik dan menjadi contoh untuk masyarakat,” ucapnya.

Selain menciduk pria yang juga menjadi Kepala Biro Media Online Lokal itu, pihaknya juga meringkus tersangka lain berinisial MK (26), disamping SPBU Kota Kraksaan.

Saat itu MK sedang membawa barang bukti (BB) 0,72 gram sabu-sabu.

Akibat perbuatannya Agus dan MK, terancam Pasal 114 ayat sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahum 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun.

“Ancaman paling pama 20 tahun, pidana mati hingga pidana seumur hidup,”pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rangga Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah