"Seperti yang sekarang ini sudah dijelaskan kita masuk proses hukum dan dihalang-halangi kita ambil semuanya dan kita proses. Sedangkan nanti bagaimana kebijakan selanjutnya dari 320 orang ini tunggu proses pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya, upaya penjemputan paksa terhadap MSA dilakukan jajaran kepolisian sejak Kamis, 7 Juli 2022, sekitar pukul 08.00.
Ini merupakan langkah kedua setelah pada 5 Juli 2022 polisi gagal menangkap dan membawa MSAT.
Selain karena banyaknya simpatisan tersangka yang menghalangi, upaya penyisiran di sekitar pondok pesantren juga tak kunjung membuahkan hasil karena yang bersangkutan bersembunyi.
Setelah 15 jam dikepung, MSAT akhirnya menyerahkan diri. Kini MSAT ditahan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. ***