4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan pengendara roda 4 yang tidak menggunakan safety belt.
5. Mengemudikan rammor dalam pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan.
7. Melawan arus.
"Operasi Patuh Semeru 2022 akan digelar mulai tanggal 13-26 Juni 2022
Mari ciptakan Jawa Timur Tertib Berlalu Lintas
Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa," tulis akun @ditlantaspoldajtim.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa penilangan secara elektronik ini sebenarnya sudah sudah dilaksanakan sejak Januari 2022.