Baca Juga: Heran, Residivis Penipuan Ratusan Miliar Venansius Nek Widodo Divonis Ringan oleh Hakim Suparno
“Selain itu, kita juga menyita kendaraan sepeda motor yang di duga hasil kejahatan, dan berapa alat kunci leter T yang digunakan untuk melakukan pencurian,”tandasnya.
Sementara itu, kelima pelaku mengakui perbuatannya dan beberapa kali melakukan aksi pencurian motor.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Kelima tersangka terkena ancaman masing-masing 7 tahun kurungan penjara,” tegas Wadi Sa’bani.
Kendati demikian, Wadi Sa’bani mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminal pencurian sepeda motor.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Ojol Diamankan Subdit Jatanras Polda Jatim, Ternyata Residivis
Masyarakat diminta memasang kunci pengaman tambahan guna mengantisipasi aksi pencurian sepeda motor.
“Kami mengimbau masyarakat memarkir sepeda motor di lokasi yang aman dan mudah diawasi. Kalau bisa, sepeda motor dipasang kunci pengaman tambahan,”pungkasnya.***