Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman: Sopir Tak Miliki SIM

- 17 Mei 2022, 15:39 WIB
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latief Usman. /ZONA SURABAYA RAYA/ANTO

ZONA SURABAYA RAYA – Syarat untuk bisa mengemudi harus memiliki surat ijin mengemudi (SIM) dan kembali ditemukan lagi satu fakta yang mengejutkan dari sopir maut tersebut diduga tak memiliki surat ijin mengemudi.

Hal ini diterangkan Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latief Usman, Sopir bus maut tersebut tidak memiliki SIM. Untuk itu, pihaknya akan meminta keterangan dari PO bus hari ini Selasa, 17 Mei 2022 di Mapolda Jatim, untuk mengetahui apakah status sopir ini sebagai sopir atau kernet.

“Sopir ini ternyata tidak memiliki SIM, nah itu dia kita akan menanyakan Po Bus apakah sopir maut ini benar sopir cadangan atau hanya kernet, dan kita akan menanyakan lebih lanjut ke Perusahaan Bus, sejauh mana mereka merekomendasikan dan melepas kendaraan kepada sopir ini, dan perusahaannya harus menginformasikan dan mempertanggungjawabkan ke orang yang mesan juga, ngasih sopir dalam keadaan sehat itu harus, maka itu kita akan melakukan pendalaman,” ujar latief.

Latief menambahkan, dari keterangan sopir maut ini baru mengganti sopir sebelumnya di rest area Ngawi, dan mengemudi baru sejauh 17 kilometer. Sebelum kecelakaan terjadi sempat mendahului sebuah truk dan langsung mengambil jalur kiri dan langsung oleng sehingga menabrak tiang Variable Message Sign (VMS) reklame yang berada di bahu jalan tol.

Baca Juga: Hasil Tes Urine Sopir Bus Maut Kecelakaan Tol Surabaya Mojokerto Mengandung Narkotika jenis Sabu

Akibat kecelakaan maut ini, 33 penumpang yang ada di dalam bus, 14 diantaranya tewas dan lainya luka-luka, yang saat ini masih dirawat di 4 rumah sakit di Mojokerto dan Gresik.***

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah