Pandemi Covid-19, PLN Perpanjang Subsidi Listrik Hingga Akhir Desember

- 29 Juli 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi - Jadwal pemadaman listrik PLN di Kota Depok hari ini Kamis, 29 Juli 2021.
Ilustrasi - Jadwal pemadaman listrik PLN di Kota Depok hari ini Kamis, 29 Juli 2021. /Dok. PLN.

ZONA SURABAYA RAYA -Dalam masa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini, Pemerintah telah memutuskan perpanjangan subsidi tariff listrik hingga akhir Desember, yang sebelumnya hanya sampai bulan September 2021.

Subsidi tarif listrik tersebut melalui PT PLN (Persero).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari mengatakan, perpanjangan stimulus ketenagalistrikan meliputi diskon tarif tenaga listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, pelanggan bsinis kecil 450 VA, dan pelanggan industri kecil 450 VA.

“Struktur tarif tenaga listrik untuk PT PLN Persero telah diatur melalui Perarturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 dan diubah dengan Permen ESDM nomor 3 tahun 2020” katanya melalui keterangannya di Jakarta, Kamis 29 Juli 2021.

Ida menjelaskan, subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021. Penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.

Baca Juga: Cara Dapatkan Diskon Listrik PLN Periode Juli-September 2021

Diketahui sebanyak 25 golongan pelanggan tersebut, selain mendapatkan stimulus juga mendapatkan subsidi, dengan besaran selisih BPP dengan margin 7 persen dengan tarif tenaga listrik yang berlaku.

"Selain diberikan subsidi, juga diberikan stimulus oleh pemerintah selama pandemi COVID-19. Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA selama ini telah diberikan subsidi, sampai Desember 2021 nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen rekening listrik atau pembelian token," kata Ida.

Perpanjangan stimulus dan subsidi tarif listrik ini diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak penerapan kebijakan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x