Baca Juga: Remisi Umum Diberikan Kepada 13.837 WBP dan Anak di Jatim Saat HUT Kemerdekaan RI
Persyaratan itu seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substansial menjalani menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan.
“Selain itu, warga binaan harus aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan dan berkelakuan baik,” pungkasnya. ***