Ratusan Narapidana di Probolinggo Dapat Remisi Khusus, 1 Orang Langsung Bebas

- 3 Mei 2022, 17:00 WIB
Penyerahan remisi khusus Idul Fitri ini oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan secara simbolis kepada perwakilan WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H. /Pemkab Probolinggo
Penyerahan remisi khusus Idul Fitri ini oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Bambang Irawan secara simbolis kepada perwakilan WBP Rutan Kelas IIB Kraksaan setelah pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H. /Pemkab Probolinggo /

Baca Juga: Remisi Umum Diberikan Kepada 13.837 WBP dan Anak di Jatim Saat HUT Kemerdekaan RI

Persyaratan itu seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif serta substansial menjalani menjalani pidana minimal enam bulan serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan.

“Selain itu, warga binaan harus aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan dan berkelakuan baik,” pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah