ZONA SURABAYA RAYA- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma bisa bernafas lega. Anak si Raja Dangdut Rhoma Irama itu dinyatakan bebas bersyarat saat Hari Raya Idul Fitri.
Meski keluar dari penjara, namun Ridho Rhoma tetap harus menjalani wajib lapor.
Anak dari Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," ujar Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, Senin 2 Mei 2022.
"Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," lanjut dia.
Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Ridho Rhoma menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Per tanggal 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.