Remisi Umum Diberikan Kepada 13.837 WBP dan Anak di Jatim Saat HUT Kemerdekaan RI

- 17 Agustus 2021, 18:16 WIB
Remisi Umum Diberikan Kepada 13.837 WBP dan Anak di Jatim Saat HUT Kemerdekaan RI
Remisi Umum Diberikan Kepada 13.837 WBP dan Anak di Jatim Saat HUT Kemerdekaan RI /

ZONA SURABAYA RAYA – Pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini ke-76, sebanyak 13.837 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Anak di Jawa Timur mendapatkan haknya berupa remisi umum 2021.

Dari jumlah tersebut 432 diantaranya bisa langsung bebas karena mendapatkan remisi umum (RU) II.

Pemberian remisi umum secara simbolis itu dilakukan tepat pada peringatan HUT RI ke-76 hari ini, Selasa 17 Agustus 2021.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono memimpin jajarannya mengikuti seremonial secara daring dengan Menkumham Yasonna H Laoly dari Aula Lapas I Surabaya di Porong.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jatim: Bersama Rakyat Kita Berbahagia, Bersama Rakyat Kita Gembira

Krismono memberikan SK remisi secara simbolis kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya.

Krismono menjelaskan bahwa saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/ rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pada 30 Juli 2021 lalu pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan.

“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” tutur Krismono.

Selisih tersebut, lanjut Krismono dikarenakan pihak Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. Terutama bagi usulan yang mendesak.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah