ZONA SURABAYA RAYA - Dandim 0603 Lebak Propinsi Banten, Letkol Inf Nur Wahyudi, memaafkan pelaku pencurian handphone miliknya.
Pelaku itu ialah Maman Maulani alias Deko bin Acang yang merupakan pelaku pencurian Handphone milik Dandim Lebak.
Maman mengaku, kalau dia terpaksa mencuri handphone milik seorang perwira itu, karena kebingungan pasca Maman dirumahkan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) semenjak Pandemi Covid-19.
Peristiwa berawal pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 17.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Baca Juga: Dua Komplotan Pencuri Kotak Amal dan Rumah Digulung Polsek Karangpilang
Saat itu, Letkol Inf Nur Wahyudi sedang menemani anaknya yang dirawat inap di Ruang Anggrek RSUD Adidarma Rangkasbitung, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Letkol Inf Nur Wahyudi tertidur dan sedangkan Handphonenya dalam keadaan di cas yang tak jauh dari lokasi.
Nah, pada saat itu Maman sedang menemani temannya untuk melakukan visum di rumah sakit itu.
Sesampai didepan ruang rawat, Maman melihat handphone milik Letkol Inf Nur Wahyudi sedang di cas.