ZONA SURABAYA RAYA - Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Kadhafi mengimbau kepada warga untuk tidak bermain petasan selama bulan Ramadhan.
Selain membahayakan terhadap yang membakar dan orang lain, namun bermain petasan juga melanggar ketentuan Undang-undang.
Larangan bermain petasan tidak hanya ketika dibakar dan diledakkan saja, namun membuat dan menyimpan serta memperjual belikan dapat dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal selama 12 tahun kurungan penjara," ujarnya pada Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), Rabu 6 April 2022.
Menurut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang larangan bermain petasan.
"Karena selain ber bahaya terhadap dirinya sendiri, namun membakar petasan juga bisa membahayakan terhadap orang lain,” tegasnya.
Karena pada momen Ramadhan ini, warga Kabupaten Probolinggo identik bermain petasan.
Baca Juga: DIADILI! Perkara Korupsi Proyek Batu Bara di PT Petrogas Jatim Utama Rp40,9 Miliar, Ini Pemainnya
Editor: Ali Mahfud