13 Tahun Nikmati Sabu DJ Cantik Digulung Polisi

- 17 Maret 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /pixabay/renoberanger/

ZONA SURABAYA RAYA - Seorang DJ, Chantal Dewi bersama tiga orang rekannya ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil tes urine, keempatnya diketahui positif metafetamin, amfetamin dan benzo.

Terkait kasus ini, Chantal Dewi dan rekannya dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Diketahui DJ Chantal Dewi ternyata sudah mengonsumsi barang haram narkoba jenis sabu selama hampir 13 tahun. Hal tersebut diakui di depan pihak kepolisian yang menangkapnya.

Baca Juga: Diselundupkan dalam Sabun, 6 Paket Diduga Sabu Gagal Masuk ke Lapas Banyuwangi

Dari keterangan pers Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 Maret 2022, DJ Chantal mengaku mengonsumsi sabu sejak lama, sejak tahun 2009.

"Berdasarkan pengakuan sementara saudari CD mengaku mengonsumsi sabu sejak lama, sejak tahun 2009. Yang bersangkutan mengonsumsi sabu di apartemennya rutin sebulan tiga kali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal menyebut para tersangka membeli narkoba jenis sabu itu sebanyak 1 gram dengan harga Rp1,5 juta.

"Mereka memakai (sabu) berempat. Dalam waktu satu bulan mereka memakai 3 kali, dan sekali pakai bisa habis 1 gram. Jadi total sekitar 3 gram dalam sebulan," terang Akmal.

Baca Juga: 18 Orang Ditangkap Polres Probolinggo Akibat Barang Haram Sabu

Sementara itu, kepada penyidik, keempat tersangka termasuk DJ Chantal Dewi mengonsumsi narkoba untuk mendukung fisik dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Pengakuan empat tersangka termasuk DC itu penggunaan narkotika diakui untuk mendukung aktifitas sehari-hari sebagai seorang DJ, walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," sambungnya.***

Editor: Timothy Lie

Sumber: Polda Metro Jaya Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah