ZONA SURABAYA RAYA - Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin memastikan, bahwa dirinya telah melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Pelaporan SPT itu dilakukan di rumah dinas wali kota, didampingi Kepala KPP Pratama Kota Probolinggo Sunarko, pada Selasa 15 Maret 2022.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah melaksanakan pelaporan SPT tahunan 2021. Sekarang sangat mudah, dengan menggunakan HP android dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tidak ada alasan antri, repot dan sebagainya. Yang penting ada kemauan,” katanya.
Menurutnya, di zaman serba teknologi ini pihak KPP Pratama telah menyiapkan aplikasi, sehingga memudahkan masyarakat dapat mengakses pelaporan SPT tahunan dengan lancar.
Baca Juga: Jokowi Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Online Sebelum Batas Waktu 31 Maret 2022, Begini Caranya
Selain itu, dia juha mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan SPT, sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
"Saya mengimbau pada semua (Masyakarat) tanpa terkecuali (untuk memanfaatkan ini)," tegasnya.
Sebab dengan melaporkan pajak atau SPT ini, pengaruhnya sangat besar untuk bangsa dan negara.
“Ayo kita berpartisipasi dalam pelaporan pajak ini, karena bermanfaat bagi bangsa, perekonomian, pembangunan juga kesehatan. Pajak Kuat, Indonesia Maju,” serunya.