Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Mulai Berlaku 7 Maret 2022, Lebih Cepat dari Rencana Awal

- 5 Maret 2022, 09:31 WIB
Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Mulai Berlaku 7 Maret 2022 Lebih Cepat dari Rencana Awal/Foto: Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)
Uji Coba PPLN Tanpa Karantina ke Bali Mulai Berlaku 7 Maret 2022 Lebih Cepat dari Rencana Awal/Foto: Ilustrasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) /PEXELS/Matthew Turner

ZONA SURABAYA RAYA - Pemerintah mulai memberlakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Bali pada Senin, 7 Maret 2022.

Pemberlakuan uji coba PPLN tanpa karantina mulai 7 Maret 2022 tersebut dipercepat dari rencana awal 14 Maret 2022.

Keputusan tersebut setelah melalui rapat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Jumat 4 Maret 2022.

"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Gubernur Bali Wayan Koster dilansir ZonaSurabayaRaya.Com dari Antara.

Baca Juga: Aplikasi Monitoring Karantina Presisi di Bandara Djuanda Siap Menerima Kedatangan PPLN

Dalam rakor yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB itu, juga diputuskan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN.

Pemberlakuan layanan VOA bagi PPLN, khusus untuk pendatang dari 23 negara, antara lain Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.

Negara lainnya adalah Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.

Dalam berita sebelumnya disebutkan Pemerintah membuka wacana uji coba pemberlakuan aturan tanpa karantina bagi PPLN ke Bali mulai 14 Maret 2022.

Baca Juga: Apa itu Hipotermia? Simak Gejala, Cara Mengatasi, dan Pencegahannya

Keputusan percepatan uji coba tanpa karantina tersebut setelah Gubernur Koster mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, sebagai upaya pemulihan pariwisata Bali yang terpuruk selama dua tahun ini.

Atas kepercayaan pemerintah pusat kepada Pemprov Bali, Gubernur Koster menyatakan komitmen dari pihaknya untuk melakukan percepatan vaksinasi booster minimum mencapai 30 persen, serta meningkatkan kapasitas tes swab PCR.

Koster juga memastikan tersedianya hotel untuk isolasi, serta memperketat hotel dan destinasi wisata dalam penerapan protokol kesehatan yang berbasis pada Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Adapun syarat PPLN tanpa karantina antara lain sudah vaksinasi lengkap beserta booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini Sabtu 5 Maret 2022, Horoskop: Aquarius, Virgo, Pisces Condong Ungkap Perasaan Sensitif

Selanjutnya mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan. Jika hasil tes negatif, PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke destinasi wisata di Bali.

Namun jika hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel.

"Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," tegas Koster.

Pada hari ketiga PPLN wajib mengikuti tes Swab PCR lagi. Jika hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.

Baca Juga: Jungkook BTS Lulus dari Universitas Global Cyber dan Dapatkan Hal Ini

PPLN juga harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.

Selain itu, aturan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata juga dicabut.***

Editor: Julian Romadhon

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah