Edarkan Narkoba dari Lapas Porong, Hasilnya Dibelikan Rumah Rp2 Miliar dan 3 Mobil, Pelaku Dijerat TPPU

- 25 Februari 2022, 21:04 WIB
Terdakwa H Djunaidi alias Abah bin Boyan mendengarkan saksi penangkap dari BNNP Jatim, dalam sidang scara online di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Terdakwa H Djunaidi alias Abah bin Boyan mendengarkan saksi penangkap dari BNNP Jatim, dalam sidang scara online di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. /Zona Surabaya Raya/Ali



ZONA SURABAYA RAYA- Mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, bukan isapan jempol. H Djunaidi alias Abah bin Boyan buktinya. Mendekam di Lapas Porong, Sidoarjo, ia malah menjadi kaya raya.

Uang hasil kejahatan dari penjualan narkoba, ia cuci dengan membeli rumah seharga Rp2 miliar. Tak hanya itu bandar Lapas Porong ini juga membeli 3 mobil.

Fakta itu terungkap dari persidangan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu 98,26 gram, dengan terdakwa H Djunaidi alias Abah Boyan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 24 Februari 2022.

Dalam perkara ini, terdakwa H Djunaidi sebagai bandar dan sabu 98,26 gram. Selain itu, H Djunaidi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: 70 Nyawa Melayang di Ukraina, Presiden Zelenskiy: Saya Target Nomor Satu Rusia

TPPU ini terkait hasil penjualan narkoba selama tahun 2013 sampai 2018, saat masih berada di penjara Lapas Porong sebagai narapidana.

Sidang kali ini Jaksa Sabetania dari Kejati Jatim, menghadirkan saksi penangkap dari BNNP Jatim, yakni Adi Sutrisno dan Alfian.

Kedua saksi menerangkan menangkap terdakwa Djunaidi pada 5 Juli 2021. Berawal dari penangkapan 2 kurir dan dikembangkan, hingga menemukan nama Zubaidi.

Dari mereka diketahui, bahwa pemilik sabu 98,26 gram adalah H.Djunaidi.

Dari perkara TPPU yang dilakukan terdakwa H. Djunaidi, sejak masih di lapas Porong uang hasil narkoba dibelikan sebuah rumah seharga Rp 2 miliar di daerah Jalan Sidoluhur Nomor 19 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.

Baca Juga: Sakit Ginjal tak Kunjung Sembuh, Kakek 63 Tahun ini Loncat dari Lantai 23 Apartemen

Rumah itu diatasnamakan anaknya, Vika. Kemudia membeli mobil Innova venture pada Septeptember 2019. Mobiil ini diatasnamakan sopirnya. Lalu membeli mobil Yaris 2019 diatasnamakan keponakannya M.Arif dan mobil Ertiga.

Terhadap kesaksian anggota BNNP Jatim yang menangkap, terdakwa membenarkan semuanya.

Jaksa masih akan menghadirkan saksi selanjutnya, sampai 10 Maret 2022 mendatang.

Jaksa Sabetania mendakwa terdakwa H.Djunaidi telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berawal dari penangkapan Julian Mujianto dan Edo Tri Saputra (dalam berkas terpisah) pada hari Minggu 5 Juli 2020 sekitar pukul 18.30 WIB di parkiran Ranch Market Swalayan, Jalan Basuki Rachmat Surabaya.

Baca Juga: Setahun Jabat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Janji Pulihkan Ekonomi, Apa Kabar Janji Penghasilan Rp 7 Juta?

Penangkapan itu dengan barang bukti sabu 1 bungkus seberat 98,26 gram. Barang tersebut didapat dari Subaidi alias Idi (berkas terpisah).

Saksi Adi Sutrisno dan saksi Alfian Muzacky dari BNNP Jatim melakukan penangkapan atas nama Subaidi. Saat diinterogasi mengaku sabu tersebut berasal dari H. Djunaidi alias Abah bin Boyan.

H Djunaidi sebagai pemilik sabu 98,26 gram akhirnya ditangkap. Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 HP Samsung, 1 ATM BCA, buku rekening BCA an. Vika Aulia, rekening mandiri an.Vika Aulia, 9 print mutasi BCA an Bedri, 3 lembar BG BCA an.M.Arif, 1 BG mandiri an M. Arif.

Terdakwa H.Djunaidi melakukan transaksi sabu sejak masih ditahan di Lapas Porong tahun 2013- 2018

Rekening an saksi Anshori kemudian oleh M. ARIF (DPO) digunakan untuk melakukan pembayaran atas pembelian 1 unit rumah di Jalan Sidoluhur Nomor 19 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya. Rumah itu dibeli dari Satriyo Martha pada tahun 2018, dengan harga Rp 1,885 Miliar.

Baca Juga: 26 Februari 2022 Genap Setahun Eri Cahyadi-Armuji, Apa yang Sudah Diperbuat untuk Surabaya? Simak 5 Fakta ini

Setelah keluar dari Lapas Porong , terdakwa meminta kepada saksi Moch Erlanza Nurca membukan rekening BCA untuk jualan bebek goreng.

Akhir tahun 2018, terdakwa membeli 1 unit mobil Toyota Innova Venturer warna hitam metalik Nopol L 1378 PO dengan harga Rp 435.000.000.

Tahun 2019 terdakwa kemudian membeli 1 unit mobil Toyota Yaris warna putih tahun pembuatan 2019 Nopol L 1969 AO dengan harga Rp 259.500.000.

Kemudian tahun 2018 dan tahun 2019 terdakwa juga membeli 2 unit sepeda motor masing-masing dengan merk Honda Scoopy warna putih hitam Nopol L 4298 SO seharga Rp. 19.500.000, dan sepeda motor Honda PCX warna putih, Nopol L 5988 MX seharga Rp. 28.500.000.

Terhadap barang bukti yang dibeli terdakwa dari hasil tindak pidana narkotika berupa 1unit rumah di jalan Sidoluhur No. 19 Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, 1 unit mobil Innova Venturer L 11378 PO, 1 unit mobil Toyota Yaris L 1969 AO, 2 unit sepeda motor masing-masing merk Honda Scoopy Nopol L 4298 SO dan Honda PCX Nopol L 5988 MX dan 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol L 1354 YH, kemudian dilakukan penyitaan oleh petugas dari BNNP Jawa Timur. ***

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah