Sudah Berlaku, Berikut Ketentuan PPN-FTZ

- 9 Februari 2022, 15:17 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /stevepb/Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA - Ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ) sudah mulai diberlakukan. Tercatat ketentuan itu berlaku mulai 2 Februari 2022.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN
atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar
berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif.

“Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK-173 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik,” kata Neil.

Baca Juga: Kebijakan Potongan Pajak 50% Percepat Pemulihan Sektor Properti di Melbourne

Saat ini, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik sama sekali. Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ) dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), kemudian sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan.

Selain itu, DJP telah bekerjasama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait integrasi data tersebut.

Selanjutnya PMK ini juga mengatur mekanisme pengawasan sekaligus instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ.

Baca Juga: Waspada Jualan NFT Pasca Ghozali Everyday, Ini Kata Konsultan Pajak Purwo Adi Nugroho

Halaman:

Editor: Timothy Lie


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah