VIDEO: Semua Pemilik NIK Disebut Wajib Bayar Pajak, Sri Mulyani: Sangat Salah, Itu Hoaks

- 22 November 2021, 13:33 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

ZONA SURABAYA RAYA -Saat ini pemerintah telah menetapkan kebijakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku pada tahun 2023 mendatang.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangan persnya pada Jumat, 19 November 2021 mengatakan, keputusan tersebut tidak serta merta membuat tiap orang yang memiliki KTP wajib membayar pajak.

Namun, Menkeu Sri Mulyani sangat menyayangkan saat ini masih banyak kabar bohong yang beredar dan menyebut bahwa pemilik NIK melalui KTP diwajibkan membayar pajak.

“Dan banyak yang bilang kalau kamu punya NIK berarti anak-anak umur 17 tahun yang sudah mulai punya KTP, berarti kamu harus bayar pajak. Itu judul berita yang dibuat seolah-olah semua yang mempunyai NIK harus bayar pajak, itu salah sangat salah, jadi itu hoaks,” ujar Sri Mulyani.(PR)

 

KLIK VIDEONYA

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x