Terjerat Kasus Garong Uang Rakyat Rp110 Juta, Oknum DPRD Kabupaten Probolinggo Ditahan

- 31 Januari 2022, 21:00 WIB
Oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berisial A ditahan Kejaksaan karena diduga korupsi bantuan dari pemerintah pusat yang merugikan negara Rp110 juta. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa  memberikan keterangan.
Oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo berisial A ditahan Kejaksaan karena diduga korupsi bantuan dari pemerintah pusat yang merugikan negara Rp110 juta. Tampak Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa memberikan keterangan. /Zona Surabaya Raya/Bima

ZONA SURABAYA RAYA - Terjerat dugaan kasus garong uang rakyat (korupsi), seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ditahan Kejaksaan setempat.

Oknum Dewan itu diketahui berinisial A. Penyidik Pidus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan oknum anggota DPRD itu sebagai tersangka.

Sedang kasus yang menjerat oknum tersebut, terkait dugaan korupsi bantuan kepada Lembaga Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan ini dilakukan pada 2018 lalu.

Baca Juga: Kesandung Kasus 'Jin Buang Anak', Youtuber Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri

"Proposal yang diajukan agar yayasannya ini mendapat bantuan mesin penggiling padi dan jagung," jelas David, Senin 31 Januari 2022.

Yayasan yang dipakai tersebut, lanjutnya, merupakan Ponpes Darussalam Assakdiah di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.

"Akan tetapi, tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian negara," tegasnya.

Menurutnya, penanganan kasus yang dialami oleh anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kabupaten Probolinggo ini, di tahun 2020 lalu.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah