ZONA SURABAYA RAYA - Terjerat dugaan kasus garong uang rakyat (korupsi), seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ditahan Kejaksaan setempat.
Oknum Dewan itu diketahui berinisial A. Penyidik Pidus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo telah menetapkan oknum anggota DPRD itu sebagai tersangka.
Sedang kasus yang menjerat oknum tersebut, terkait dugaan korupsi bantuan kepada Lembaga Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, David Palopo Duarsa mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan ini dilakukan pada 2018 lalu.
Baca Juga: Kesandung Kasus 'Jin Buang Anak', Youtuber Edy Mulyadi Ditahan Bareskrim Polri
"Proposal yang diajukan agar yayasannya ini mendapat bantuan mesin penggiling padi dan jagung," jelas David, Senin 31 Januari 2022.
Yayasan yang dipakai tersebut, lanjutnya, merupakan Ponpes Darussalam Assakdiah di Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.
"Akan tetapi, tersangka tidak melaksanakan sesuai dengan kontrak kerja sehingga menimbulkan kerugian negara," tegasnya.
Menurutnya, penanganan kasus yang dialami oleh anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kabupaten Probolinggo ini, di tahun 2020 lalu.