Pakistan Hapuskan Kebiri Kimia Sebagai Hukuman Untuk Pemerkosa Berantai

- 23 November 2021, 19:05 WIB
ilustrasi pemerkosaan.
ilustrasi pemerkosaan. /pikiran-rakyat.com/

ZONA SURABAYA RAYA - Pakistan sebelumnya membuat undang-undang pidana yang mengizinkan kebiri kimia sebagai hukuman bagi pemerintah bagi pemerkosa berantai. Namun, baru-baru ini pemerintah Pakistan telah menghapus peraturan tersebut.

"Kami telah mengamandemen undang-undang pidana, dan memutuskan bahwa klausul kebiri kimia akan dihapus," kata Maleeka Bukhari, sekretaris Hukum Parlemen, dalam konferensi pers di Islamabad.

Dia mengatakan keputusan itu diambil setelah Dewan Ideologi Islam, sebuah badan yang dikelola negara yang menafsirkan hukum dari perspektif Islam, yang menemukan kebiri kimia tidak Islami.

Pemerintah Perdana Menteri Imran Khan mengesahkan hampir tiga lusin undang-undang dalam sidang gabungan parlemen, termasuk undang-undang tersebut.

RUU itu sebelumnya disahkan di Majelis Nasional Pakistan datang sebagai tanggapan atas kemarahan publik terhadap peningkatan baru-baru ini insiden yang marak terjadi di Pakistan. Insiden tersebut melibatkan pemerkosaan perempuan dan anak-anak. Maka adanyabtuntutan untuk mengambil tindakan efektif untuk mengekang kejahatan tersebut.

Baca Juga: Train to Busan di Remake Hollywood, Versi Terbaru Berjudul Last Train to New York Digarap Sutradara Indonesia

Pengesahan RUU itu terjadi hampir setahun setelah Presiden Arif Alvi menyetujui peraturan anti-pemerkosaan baru yang disahkan oleh Kabinet Pakistan.


“Kebiri kimia adalah suatu proses yang diberitahukan dengan sepatutnya oleh peraturan yang dibuat oleh perdana menteri, di mana seseorang tidak dapat melakukan hubungan seksual untuk jangka waktu tertentu dalam hidupnya, sebagaimana dapat ditentukan oleh pengadilan melalui pemberian obat-obatan yang dilakukan dengan memberi tahu dewan medis," menurut RUU tersebut.

Hukuman tersebut menyusul meningkatnya tingkat insiden kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak. Penjara seumur hidup dan hukuman mati adalah metode hukuman saat ini untuk pemerkosa dan pelanggar pedofil di bawah hukum pidana Pakistan. Pihak berwenang juga ingin membentuk pengadilan khusus untuk mempercepat proses peradilan.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon

Sumber: Indiatimes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x