Barang Impor Bajakan Masih Beredar, Ini yang Dilakukan Kemenkumham Jatim

- 8 Desember 2021, 12:34 WIB
Ilustrasi barang impor di pelabuhan. Barang impor bajakan masih beredar dan pelabuhan menjadi pintu masuk barang tersebut
Ilustrasi barang impor di pelabuhan. Barang impor bajakan masih beredar dan pelabuhan menjadi pintu masuk barang tersebut /MichaelGaida/Pixabay

ZONA SURABAYA RAYA – Antisipasi masuknya barang bajakan, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim menggelar kolaborasi dengan polisi dan bea cukai. Termasuk barang-barang yang diimpor dari berbagai negara.

Menurut Kepala Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim Subianta Mandala, tahun ini ada setidaknya lima pelanggaran merek yang sudah masuk ke pihaknya.

Dua kasus diantaranya telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak kepolisian.

“Sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi, baik saksi pelapor maupun saksi ahli,” ujar Subianta dalam kegiatan koordinasi pengawasan / pemantauan di bidang kekayaan intelektual dengan instansi terkait Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Prediksi Skor, H2H dan Line Up Partai Panas Persib vs Persebaya, Berharap Sihir Jose Wilkson

Bahkan, lanjut Subianta, tren pembajakan produk KI saat ini tidak hanya dilakukan produsen lokal saja. Banyak barang lokal, tapi dibajak dan diproduksi di luar negeri.

“Jadi diimpor dari luar negeri, tapi ditulis made in Indonesia,” terangnya.

Alasannya karena biaya produksi di luar negeri lebih murah. Distribusinya pun dibuat di kalangan masyarakat di pedesaan. Karena selama ini masih kurang peduli dengan perlindungan kekayaan intelektual.

“Yang dibajak itu kadang yang dianggap remeh seperti alat tulis, barang yang murah-murah, tapi jumlahnya jutaan,” urainya.

Halaman:

Editor: Ali Mahfud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x