KPPU Catat Sepanjang Tahun 2021, 5 perkara, 7 Laporan Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Simak Capaiannya

- 25 November 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi pedagang daging ayam.
Ilustrasi pedagang daging ayam. /NURHANDOKO WIYOSO/PR/

Untuk kegiatan yang bersifat advokasi, pertama, pemantauan harga PCR dan SWAB Antigen yang tujuannya untuk memastikan harga PCR dan Swab Antigen sesuai aturan pemerintah.

Baca Juga: Hasil Lengkap Liga Champions Kamis 25 November 2021: Dortmund dan Atletico Keok, Man City Perkasa

Kedua, advokasi kebijakan Gubernur Jawa Timur terkait penggunaan produk BUMD Jawa Timur. Dendy menjelaskan, dalam hal ini KPPU memberikan jawaban atas permohonan Gubernur Jawa Timur terkait rencana surat himbauan penggunaan produk BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Setelah melalui proses kajian, KPPU menyimpulkan bahwa kebijakan tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dengan pertimbangan untuk memberikan kesempatan PT Kasa Husada Wira Jatim berkembang dan memiliki kesiapan untuk bersaing secara langsung dengan produk kompetitor di pasar,” papar Dendy.

Sedangkan advokasi persaingan usaha terkait dengan jasa transportasi darat di wilayah kerja Kanwil IV KPPU.

Mencermati implementasi regulasi dan pengaturan usaha jasa angkutan umum khususnya jasa angkutan di Jawa Timur di era pandemi nampaknya memerlukan beberapa adjustment agar tetap dalam koridor persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU berharap bahwa ada kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan di tengah situasi pandemi agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku usaha jasa angkutan bus AKDP untuk tetap bersaing di pasar secara kompetitif.

Untuk advokasi persaingan usaha terkait dengan jasa transportasi laut di wilayah kerja KPPU Kanwil IV. KPPU memahami pentingnya pembukaan rute pelayaran baru Tanjungwangi (Jawa Timur – Banyuwangi) – Lembar (NTB) sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan hadirnya berbagai alternatif moda transportasi.

KPPU berharap, pembukaan rute pelayaran baru dimaksud dapat juga mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat baik terkait dengan eksistensi rute-rute existing maupun dampaknya terhadap efisiensi.

Juga, advokasi persaingan usaha dan atau kemitraan terkait kepariwisataan Bali. KPPU memahami lahirnya Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2020 dimana penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali perlu ditata secara komprehensif sesuai dengan visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah