ZONA SURABAYA RAYA - Provinsi Jawa Timur (Jatim) terbebas dari zona merah, artinya Provinsi Jatim telah resmi berstatus zona kuning, meskipun 17 kabupaten/kota lainnya masih berstatus level 2.
Berdasarkan data dari Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional membeberkan, bahwa per 22 September 2021, sebanyak 38 kabupaten/kota di Provinsi Jatim telah masuk zona kuning atau resiko rendah penyebaran Covid-19.
Peta zonasi risiko daerah tersebut, dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Seperti indikator epidemiologi, indikator surveilans kesehatan masyarakat, serta indikator pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Jawa Timur Bebas Zona Merah, Surabaya Raya Masuk Zona Kuning, Ini Daftar Terbaru Pembagian Zona
Setiap indikator (indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan) diberikan skoring dan pembobotan lalu dijumlahkan. Hasil perhitungan kategorisasi menjadi 4 zona risiko yaitu Zona Risiko Tinggi : 0 - 1.80.
Zona risiko sedang: 1.81 - 2.40, zona risiko rendah: 2.41 - 3.0, zona tidak terdampak: tidak tercatat kasus Covid-19 positif, dan zona tidak ada kasus: pernah terdapat kasus di wilayah tersebut namun tidak ada penambahan kasus baru dalam 4 minggu terakhir da angka kesembuhan ≥95 persen.
"Alhamdulillah, 38 kabupaten/kota atau 100 persen daerah di Jatim dinyatakan oleh Satgas Covid-19 Nasional masuk resiko rendah (zona kuning). Capaian ini meningkat dari sebelumnya per 15 September 2021, sebanyak 37 kabupaten/kota di Jatim yang berada di zona kuning atau resiko rendah. Situasi seperti ini patut kita syukuri bersama,” ujar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pada Rabu, 22 September 2021.
Baca Juga: 37 Daerah Jawa Timur Zona Kuning, Hanya Kota Blitar yang Zona Orange, Khofifah: Alhamdulillah