Tiga Pasar di Surabaya Bakal Direvitalisasi dengan Dana Rp9 Miliar

- 22 September 2021, 18:17 WIB
Kebakaran Pasar Kembang Surabaya
Kebakaran Pasar Kembang Surabaya /Timothy Lie/

 

ZONA SURABAYA RAYA - Pasca kebakaran beberapa pasar di Surabaya Pemerintah Kota Surabaya bersama Perusahaan Daerah Pasar Surya bakal merevitalisasi tiga pasar induk meliputi Pasar Keputran, Pasar Pabean dan Pasar Kembang yang beberapa waktu lalu terbakar, Rabu 22 September 2021.

Hal ini diutarakan Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan revitaliasi tersebut rencananya dilakukan pada 2022, seiring dengan adanya sisa dana penyertaan modal ke PD Pasar Surya senilai Rp 9 miliar.

"Pemkot masih ada sisa penyertaan modal senilai Rp9 miliar belum diserahkan ke PD Pasar. Rencananya uang itu nanti untuk revitalisasi pasar," ujarnya.

Baca Juga: Pasar Kembang Surabaya Kebakaran, Petugas Siramkan Air dari Ketinggian

Masih kata Agus Hebi rencana revitaliasi terhadap tiga pasar induk tersebut untuk memperlancar distribusi kebutuhan bahan makanan.

Ia menjelaskan bentuk revitalisasi tersebut menunggu perencanaan dan kemampuan anggaran dan juga rencana revitalisasi tersebut tergantung juga tergantung kondisi pandemi COVID-19.

"Kami kan tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir. Misalnya tahun 2022 nanti risiko penularan kembali tinggi, kemudian lock down, maka program tidak bisa jalan karena recofusing anggaran," ujarnya.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Pasar Kembang, PD Pasar Surya Siapkan Alternatif Relokasi untuk Pedagang

Ia juga menambahkan Pemkot Surabaya sebenarnya berharap kehadiran pihak investor dalam revitalisasi pasar yang menjadi kewenangan PD Pasar Surya.

"Namun seperti kejadian yang sudah-sudah, kehadiran investor justru merugikan. Dan juga karena SDM PD Pasar yang tidak mumpuni untuk menganalisa," katanya.

Menurut dia, seharusnya pihak PD Pasar melibatkan kalangan perguruan tinggi dan jajaran samping seperti kejaksaan untuk melakukan analisa.

"Kehadiran pihak investor juga harus sepengetahuan Pemkot Surabaya dan Wali Kota Surabaya sebagai pihak pemegang saham," katanya.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah