PPKM Darurat, Shalat Idul Adha Dilakukan di Rumah

- 17 Juli 2021, 16:40 WIB
ilustrasi/ Niat Shalat Idul Adha beserta tata cara pelaksanaanya
ilustrasi/ Niat Shalat Idul Adha beserta tata cara pelaksanaanya /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/

ZONA SURABAYA RAYA – Idul Adha 10 Zuhijah 1442 Hijriah dimasa PPKM Darurat saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengimbau pada umat Islam untuk melaksanakan Shalat Idul Adha di rumah masing-masing, sesuai dengan rukun shalat id.

Idul Adha 10 Zuhijah 1442 Hijriah kali ini tepat jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Hal itu seperti yang disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono di Surabaya.

"Ibu gubernur sudah mengeluarkan surat edaran dan untuk Shalat Idul Adha di masjid atau lapangan memang ditiadakan, diganti di rumah masing-masing," ujar, Sabtu 17 Juli 2021.

Beliau juga menyambaikan untuk malam takbur Idhul Adha di masjid atau mushala dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah.

"Takbir keliling, baik dengan berjalan kaki ataupun arak-arakan kendaraan juga ditiadakan. Ini semua demi menjaga serta mengendalikan penyebaran kasus COVID-19, terutama di Jatim," katanya.

Baca Juga: PPKM Darurat tak Efektif, Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Terapkan UU Karantina Kesehatan
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 451/14901/012.1/2021 tertanggal 7 Juli 2021.

Surat edaran tersebut mengatur tentang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Tempat Ibadah, serta Petunjuk Pelaksanaan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 di Jawa Timur.

Terkait pelaksaan kurban, pada SE Gubernur Jatim dijelaskan bahwa penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11-13 Dzulhijjah atau 21-23 Juli 2021 dengan memperhatikan waktu pelaksanaan.

Untuk pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), sedangkan pemotongan hewan di luar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan, seperti pemotongan di area terbuka yang luas sehingga memungkinkan diterapkan jaga jarak fisik.***

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah