Syarat Perjalanan Bagi Distribusi Hewan Kurban Masuk Area Surabaya

- 17 Juli 2021, 16:43 WIB
Ilustrasi hewan kurban
Ilustrasi hewan kurban /ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

ZONA SURABAYA RAYA -  Menjelang peringatan Hari Raya Idul Fitri 2021. Ada syarat bagi pelaku perjalanan kususnya dalam pendistribusian hewan kurban masuk area Surabaya, Jawa Timur. 


Seperti dijelaskan Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, bahwa angkutan hewan kurban diperbolehkan masuk, namun tetap harus menunjukkan sejumlah syarat di tengah Pemberlakuan Pemabatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu 17 Juli 2021.

Ia menyebut, ketentuan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, yang mengatur secara teknis mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM Darurat.

Diketahui, memang banyak hewan kurban yang didistribusikan ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH), Namun tidak menutup kemungkinan juga akan didistribusikan di Kota Surabaya.

"Angkutan kurban masih boleh (masuk). Tapi harus bebas Covid-19 atau sudah vaksin," Terangnya.

Hal ini, Seperti juga yang telah disosialisasikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers, yang digelar secara daring Jumat 2 Juli 2021, di Jakarta. Bahwa, Kemenhub mengeluarkan SE tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Transportasi pada masa PPKM Darurat tersebut, dengan mengacu pada SE Gugus Tugas tentang Syarat Perjalanan Dalam Negeri.

"Surat Edaran ini berlaku untuk sektor darat, laut, udara, dan kereta api yang diberlakukan mulai tanggal 5 Juli," Jelasnya.

Isi SE tersebut menerangkan, bagi perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari/menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin (minimal dosis pertama), hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 Jam.

Kemudian, pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dilakukan dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda laut, darat, penyeberangan, dan kereta api jarak jauh.

Khusus untuk moda udara, syarat pelaku perjalanan wajib memiliki sertifikat vaksin dan wajib tes RT-PCR yang berlaku maksimal 2x24 jam di wilayah Jawa dan Bali. Penumpang juga diwajibkan mengisi e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan penyeberangan.

Halaman:

Editor: Julian Romadhon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah