3 Selebgram Diduga Lakukan Penipuan Ratusan Juta, Polda Jatim: Sudah Tersangka dan Ditahan

5 April 2024, 20:00 WIB
Polda Jatim merilis kasus dugaan penipuan yang melibatkan selebgram /Zona Surabaya Raya/Antok

 

ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tiga orang wanita selebgram dari CV Cuan Grup yang ditangani Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dilakukan penahanan di Polda Jatim.

Ketiga tersangka yang diamankan, Alexa Dewi, Mita Reza dan Rully Febriana. Penetapan tiga tersangka, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan kemudian tingkatkan ke penyidikan.

Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur. Sedangkan 9 LP ditangani Ditreskrimum dan 5 LP ditangani Polres Kewilayahan.

"Dari 9 LP itu satu laporan polisi yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV cuan grup," jelas Wadirkrimum Polda Jatim.

Baca Juga: Membawa Spanduk Puluhan Korban Investasi Bodong CV Cuan Grup Demo di Depan Mapolda Jatim

Lebih jauh disampaikan, laporan polisi ini dilaporkan pada 19 Oktober 2023, korban atas nama inisial WW bersama 6 korban lainnya.

"Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV cuan group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih," terang dia.

Sementara untuk TKP-nya ada di wilayah hukum Kota Surabaya, kemudian kejadiannya bulan Februari 2023, dari LP tersebut kemudian dilakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan.

"Ketiga orang yang ditetapkan TSK tersebut adalah Direktur cuan group, kemudian yang dua lainnya adalah pengurus dari CV cuan group, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 3 April 2024 Polda Jawa Timur," terangnya.

Sedangkan barang bukti yang disita oleh penyidik yaitu barang-barang bukti yang memiliki nilai pembuktian yang semakin menguatkan perbuatan tersangka sehingga dapat dimintakan pertanggungjawab pidana.

"Surat terkait dengan pendirian CV cuan grup, buku tabungan, beberapa buku tabungan, ATM, laptop, handphone barang bukti digital berupa obrolan obrolan di grup untuk bujuk rayu yang dilontarkan oleh para tersangka terhadap para korban," beber dia.

Sedangkan untuk kronologinya, pada awal bulan Februari 2023 tersangka tersangka Mita Reza ini menawarkan kepada pelapor dan 6 korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaannya yakni CV cuan grup.

Dikuatkan oleh tersangka yang lain yaitu Rully Febriana dengan menyampaikan bahwa CV cuan grup ini sangat bagus prospeknya di mana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.

"Untuk membuat tertarik para korban para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis, ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya," urainya.

"Pertama, jika dana dan diinvestasikan 3 bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan. Skema kedua, kalau dananya investasi 7 hari akan mendapatkan keuntungan 3% setelah di hari ke-7," lanjut dia.

Kemudian skema ketiga kalau dananya investasi 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10 dan skema keempat apabila dananya diinvestasikan satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17% dan ini adalah skema persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV cuan group.

"Ada 150 juta yang di TF kan ke rekening CV cuan group korban pelapor dan 6 korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan baik modal maupun keuntungan," lanjut dia.

Sedangkan modus operandi ketiga TSK yaitu mengajak para korban untuk berinvestasi dengan cara memberikan bujuk rayu dengan keuntungan yang fantastis dengan 4 skema keuntungan sehingga korban tertarik dan tergiur dan mau investasi. Dalam kenyataannya tidak pernah ada modal yang dikembalikan.

Atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Total ada 14 LP sedangkan di Polda di Subdit Renakta ada 9 LP. Dan masih ada 8 LP lain yang sedang ditangani subdit Renakta. Dari 9 LP tersebut ada 34 orang korban dan nilai kerugian 4 milyar lebih," jelasnya.

Sedangkan 5 LP di kewilayahan ditangani oleh Polrestabes Surabaya, Polresta Malang Kota, Polres Jombang ada 2 dan Polres Lamongan ada satu.

"Dari 5 LP tersebut ada 11 orang korban total kerugian 853 juta, jika diakumulasikan total 14 LP yang ada di wilayah Polda Jatim totalnya ada 45 korban dengan total kerugian 4,8 milyar," pungkasnya.

Sementara pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim dan Ditreskrimum Polda Jatim yang telah menahan terhadap tiga orang tersangka.

"Saya sampaikan terima kasih kepada Polda Jatim, atas ditahannya tiga tersangka pelaku investasi bodong yang merugikan banyak korban," ucap dia.***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler