Dua Kasus Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan, Menteri ATR/BPN AHY: Itu Rampok!

16 Maret 2024, 15:38 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan mafia tanah harus diberantas karena itu perampokan, harus diberantas. /ZONA SURABAYA RAYA / ANTO/

ZONA SURABAYA RAYA - Keseriusan pemerintah dalam memberantas mafia tanah terbukti. Pasalnya, Satgas Mafia Tanah Polda Jawa Timur bersama Satgas Anti Mafia Tanah Pusat, Kementrian ATR/BPN, kolaborasi ungkap target operasi tindak pidana pertanahan (mafia tanah) di wilayah Jawa Timur tahun 2024, sebanyak tujuh kasus dengan menetapkan lima tersangka dengan total aset tanah sebesar 15.652 meter persegi.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran agar tidak ragu mengusut tuntas kasus mafia tanah yang ada di Indonesia.

Upaya ini sejalan dengan instruksi Bapak Presiden Joko Widodo yang fokus memberantas praktek mafia tanah di Indonesia.

Baca Juga: AHY Targetkan Kepastian Hukum Pertanahan, Lawan Mafia Tanah dan Mendorong Kemajuan

"Di Jawa Timur telah terbentuk satgas anti mafia tanah dimana dalam pelaksanaan tugasnya Polda Jatim berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder terkait di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota komitmen bersama dalam menindak tegas tindak pidana mafia tanah," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu, 16 Maret 2024.

Lebih jauh disampaikan, Satgas anti mafia tanah Polda Jatim pada tahun 2023 telah berhasil mengungkap 14 target operasi khusus kasus pertanahan dengan 15 tersangka dengan mengamankan aset tanah sebesar 11.928.042 meter persegi.

"Kemudian di tahun 2024 dalam operasi pencegahan dan penyelesaian tindak pidana yang diselenggarakan Kementrian ATR/BPN telah menentukan 7 Terget operasi dan sampai saat ini satgas anti mafia tanah Polda Jatim telah berhasil mengungkap 2 kasus yang sudah dinyatakan P21 di Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Pamekasan," tegas Kapolda.

Sementara itu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, mengatakan mafia tanah harus diberantas karena itu perampokan, harus diberantas.

Sedangkan Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua Kabupaten wilayah Jatim, pertama di Banyuwangi, yang terjadi pada 18 Januari 2023, mengamankan dua tersangka. Pertama, P (54) warga Kelurahan Sobo, Banyuwangi dan PDR (34) warga Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Kedua tersangka mempunyai peran masing masing, tersangka P berperan mengisi keterangan dan menandatangani blanko permohonan serta melengkapi persyaratan untuk pengajuan pemisahan SHM Nomor 424 atas nama Siti Umami hingga terbit 29 SHM.

"Sementara tersangka PDR berperan membantu tersangka P untuk menunjukkan batas tanah yang dikavling kepada petugas BPN, serta membuat KKPR (kegiatan kesesuaian pemanfaatan ruang) dan melengkapi persyaratan secara online dan menjadi saksi AJB padahal pemilik tanah sudah meninggal," jelas Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat, Brigjen Polisi Arif Rachman.

Disebutkan bahwa tanggal 18 Januari 2023 tersangka P telah mengajukan permohonan pemisahan sertifikat ke kantor pertanahan Banyuwangi, atas nama Siti Umami dengan menggunakan surat kuasa palsu dengan melampirkan siteplan dimana stempel, nomor registrasi bukan produk Dinas PU.

Baca Juga: Satgas Mafia Tanah Polda Jatim Dianugerahi Penghargaan Emas oleh Menteri ATR-BPN

"Diketahui pemohon atas nama Siti Umami telah meninggal pada 30 September 2019 dan ahli waris atas nama Arrofiea Kurniawan tidak mengetahui pemisahan sertifikat, tersangka PDR telah membantu TSK P melengkapi persyaratan pemohon pemisahan sertifikat dan menunjukkan batas tanah kepada petugas BPN," ungkapnya.

Atas kejadian ini kerugian terbit 29 SHM dimana terhadap kerugian terhadap korban sebesar 17 Miliar dan luas tanah 14.250 meter persegi, sedangkan potensi kerugian negara dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp 500 juta.

Sementara di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur melibatkan tiga orang tersangka masing masing, B (57) warga Desa Panempan, Pamekasan, yang berperan menjadi makelar menjual tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 45 juta.

"Dua tersangka lain, MS (53) berperan sebagai penghubung antara Suliha (almarhumah) dengan tersangka B dalam melakukan penjualan tanah dan mendapatkan keuntungan Rp 600 juta dan satu lagi S (51) berperan membantu tersangka MS dalam melakukan penjualan tanah dengan keuntungan Rp 15 juta," bebernya.

Kontruksi kasusnya hampir sama dengan yang terjadi di Banyuwangi, bahwa di Pamekasan, satu bidang tanah luas 1.418 meter persegi telah terbit SHM Nomor 476 atas nama Devitli tahun 1999, terhadap tanah tersebut, Suliha (almh) membuat dokumen palsu untuk mengajukan permohonan SHM ke Kantah Pamekasan sehingga terbit SHM Nomor 02559 dengan luas 1.402 meter persegi atas nama Suliha tahun 2020.

"Bahwa Suliha (almh) bersama dengan tersangka MS, tersangka S dan tersangka B (makelar) menjual tanah tersebut senilai Rp 1,3 miliar kepada Rudy Darmanto sebagaimana akte jual beli no 298/XI/2020 tanggal 3 November 2020," ungkapnya.

Dari peristiwa ini kerugian korban Devitli dan ahli waris dengan luas tanah 1.402 meter persegi.

Hadir dalam kegiatan ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, serta Ketua Satgas Anti Mafia Tanah Pusat Brigjen Polisi Arif Rachman.***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler