Kasus Suap Rp10 Miliar, Mantan Pejabat Pemprov Jatim Budi Setiawan Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Mei 2023, 22:04 WIB
Terdakwa Budi Setiawan, mantan pejabat Pemprov Jatim menjalani sidang kasus korupsi. /Zona Surabaya Raya/PRMN

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan pejabat Pemprov Jatim, Budi Setiawan yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap bantuan keuangan (BK) kabupaten Tulungangung, siap-siap mendekam lama di penjara.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Budi Setiawan dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, Budi Setiawan yang pernah menjadi Kepala Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim ini juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Kami telah membacakan tuntutan atas terdakwa Budi Setiawan. Kami menuntut agar majelis hakim Tipikor PN Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar dakwaan pasal 12 (a) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata JPU KPK Andi Bernard Desman Simanjuntak, usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 3 Mei 2023

Baca Juga: Bantah Anak Menteri Yasonna Laoly Terlibat Bisnis Narkoba di Lapas, Kemenkumham: Itu Informasi Menyesatkan!

"Kemudian kami juga meminta terdakwa agar dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda 400 juta subsider 6 bulan," lanjut JPU.

Terdakwa Budi Setiawan juga diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp10,5 Miliar.

"Kami bebankan untuk uang pengganti Rp 10,5M subsider 3 tahun penjara," ungkapnya.

Baca Juga: Pengobatan Pasien Lumpuh 10 Tahun Dibatalkan, Wakil Wali Kota Armuji Curigai Niat Ida Dayak di Surabaya

Aset Apartemen di Bandung dan Taman Dayu Disita

KPK juga telah menyita beberapa aset yang disinyalir hasil dari korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda Jatim.

"Ada beberapa aset yang disebut dalam persidangan, kami duga hasil dari tindak pidana korupsi selama terdakwa menjabat Kepala BPKAD dan Kepala Bappeda. Ada aset berupa apartemen di Ciloto Bandung dan di Pasuruan Taman Dayu. Kita minta dirampas untuk uang pengganti," beber Bernard.

"Begitu juga barang bukti uang yang sudah diamankan dari rumah terdakwa sebesar Rp400 juta, itu juga kami minta dirampas untuk mengurangi pembayaran uang pengganti".

Baca Juga: Tiga Saksi Diperiksa Subdit Hardabangta, Terkait Sengketa Tanah Pantai Semilir Tuban

Apakah itu sudah cukup untuk menutup uang pengganti? "(Aset) Itu kan harga dia beli dulu dan harga sekarang beda. Nanti akan diapresial lagi untuk dilelang, jika hasil lelangnya kurang kita akan mintakan yang bersangkutan membayar lagi," tambahnya.

Sejumlah pertimbangan dibeber JPU atas tuntutan 7 Tahun penjara ini. Menurutnya, pertimbangan dari nilai suap yang diterima diatas Rp 10M dan perbuatan berlanjut beberapa tahun.

"Dari proses pemeriksaan sendiri terdakwa tidak menerangkan dengan tegas kemana aliran-aliran uang itu. Kalau dari terdakwa menyatakan bina lingkungan, Tapi dia tidak bisa menerangkan dengan detail, cuma menyerahkan ke Toni (saat itu) Kabid (Kepala bidang),"bebernya.

Baca Juga: 7 Orang Pejabat Pemkab Probolinggo Dilantik, Ini Harapan Bupati Timbul Prihanjoko  

Modus Korupsi Mantan Pejabat Pemprov

Sementara itu, dalam materi tuntutannya, jaksa mengatakan, pada tahun 2015-2018, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.

Adapun nilai bantuan yang dikucurkan sebesar Rp 130 miliar pada tahun anggaran 2015 dan sebesar Rp 30 miliar pada tahun anggaran 2017.

Selain itu, bantuan sebesar Rp 79 miliar pada tahun anggaran 2018. Secara akumulasi, BKK-BI yang diterima oleh Kabupaten Tulungagung cukup besar dibandingkan 37 kabupaten dan kota lain di Jatim.

Baca Juga: HOT NEWS! Kapten Persebaya Surabaya Alwi Slamat Terancam Hengkang, Disebut Dapat Tawaran Gaji Tinggi Klub Lain

Untuk mendapatkan bantuan itu Kabupaten Tulungagung menyerahkan uang kepada Budi Setiawan yang diberikan secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp 10,5 miliar. Jumlah itu diklaim mencapai 7-7,5 persen dari nilai bantuan yang dicairkan.

Uang tersebut berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang diserahkan melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tulungagung Sutrisno dan Kepala BPKAD Tulungagung Hendrik Setyawan. Mereka telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Bernard menambahkan, uang yang diperoleh terdakwa Budi Setiawan dari hasil tindak pidana korupsi digunakan antara lain untuk membeli aset pribadi berupa tanah, serta apartemen di Jawa Timur dan di Jawa Barat.

Terkait hal itu, KPK telah menyita aset-aset tersebut untuk nantinya digunakan membayar kerugian negara.

Baca Juga: Diduga Rebutan Pil Koplo Pemuda di Probolinggo Telinganya Nyaris Putus Akibat Ini 

Terdakwa Ajukan Pledoi

Dalam materi tuntutannya, JPU KPK menyatakan tidak ada alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Hal yang memberatkan, Budi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan terhadap keluarga.

Menanggapi tuntutan tersebut, Budi Setiawan mengatakan, pihaknya bisa memahami materi yang disampaikan oleh jaksa dengan baik. Dia juga berencana menyusun nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi dan dengan bantuan penasihat hukum.

”Pembelaan pribadi dan pembelaan yang disusun oleh penasihat hukum,” ujar Budi dalam persidangan. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler