Rugikan Negara 1 Miliar, Mantan ASN Dinas Pertanian Madiun Ditahan Kejari

24 Januari 2023, 19:14 WIB
Ilustrasi pupuk subsidi. /Dok PT Pupuk Indonesia

ZONA SURABAYA RAYA - Mantan ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Kejari menahan satu dari dua orang tersangka di mana mereka terlibat kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah setempat tahun 2019.

Kejari Kabupaten Madiun menangani kasus dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi pada tahun 2019.

Penyelidikan kasus tersebut mencuat bersamaan dampak yang ditimbulkan, yakni kelangkaan pupuk yang membuat petani resah dan melapor ke DPRD setempat.

Baca Juga: Uang Hasil Korupsi Mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Dikembalikan ke Negara

Sebelum digelandang ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejati Jatim, salah satu tersangka yakni Suyatno menjalani pemeriksaan selama empat jam di ruang pemeriksaan Kejari Kabupaten Madiun.

Dalam penahanan tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Madiun Ardhitia Harjanto mengatakan tersangka yang saat ini ditahan yakni Suyatno.

Dalam kasus tersebut Suyatno tidak sendirian, dan terdapat tersangka lain yakni Dharto selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan.

Dharto telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak tanggal 24 Desember 2022 karena kondisinya yang sakit struk.

Baca Juga: Isi BBm Sambil Bawa Pedang, Video Diduga Gangster Viral di Madiun Jawa Timur, Polisi Lakukan Pelacakan

Dalam kasus itu Dharto berperan sebagai distributor penyaluran pupuk subsidi.

Sementara itu tersangka Suyatno bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Selain menahan tersangka, seperti dilansir dari Antara, Selasa 24 Januari 2023 tim Pidana Khusus Kejari setempat juga menghadirkan petugas medis guna melakukan pemeriksaan kesehatan mantan Plt Kepala Bidang Tanaman dan Kasi Sarana Prasarana dan Alat Mesin Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madiun tahun 2019 itu.

“Tersangka Suyatno diduga melakukan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dengan cara memanipulasi data penerima pupuk subsidi menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luasan tanam,” kata Ardhiitia.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut mencapai hingga sebesar Rp1,064 miliar.

Dalam kasus tersebut kedua tersangka Dharto dinilai melanggar primer Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Suyatno dikenakan pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, yakni korupsi secara bersama-sama.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler