Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Dicekal, KPK: Sudah Ada Tersangka Korupsinya

28 Oktober 2022, 15:59 WIB
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

ZONA SURABAYA RAYA- Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Usai Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dicekal (cegah dan tangkal) bepergian ke luar negeri, KPK menyebut sudah menetapkan tersangka korupsi di kabupaten tersebut.

Sebelum menetapkan tersangka korupsi, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di Pemkab Bangkalan. Salah satunya ruang kerja bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan.

Pencekalan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan penggeledahan itu dilakukan, karena KPK telah meningkatkan kasus korupsinya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Ya pasti kalau sudah ada penyidikan sudah ada tersangkanya kan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2022.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pemkab Bangkalan, Ruang Bupati Wakil Bupati Sekda dan Asisten Jadi Sasaran

Namun, Alex tidak merinci siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka meskipun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri.

"Umumnya, kalau ada pencekalan tidak mungkin kan di tingkat penyelidikan kami cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kami lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan," papar Alex.

Selain itu, ia belum menginformasikan lebih jauh soal kasus dugaan korupsi apa yang sedang disidik di Bangkalan tersebut.

Baca Juga: WOWW... Uang Rp16 Miliar Diduga Hasil Korupsi 'Dimakan' si Wanita Emas, Untuk Apa Saja?

"Sebetulnya tidak lelang jabatan, mungkin biasanya itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa), kan bisa jadi. Ada terkait perizinan. Kan umumnya seperti itu," ujar Alex.

Sebelumnya, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bepergian ke luar negeri.

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh, Rabu 26 Oktober 2022.

Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai Senin, 24 Oktober 2022 dan dilanjutkan pada Selasa 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Diperiksa KPK atas Dugaan Korupsi Formula E, Anies Baswedan: Saya tidak tahu Apa-Apa!

Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang Kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati, ruang kerja Sekda, rumah dinas Bupati dan rumah pribadi Bupati Bangkalan.

Selanjutnya ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan.

Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan. ***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler