46 Botol Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan Malang Milik Siapa? Ini Kata Polisi

10 Oktober 2022, 08:46 WIB
46 Botol Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan Malang Milik Siapa? Ini Kata Polisi /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus mendalami kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menelan korban jiwa.

Ada sebanyak 131 orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022 itu.

Usai menetapkan 6 tersangka atas tragedi Kanjuruhan Malang tersebut, kepolisian juga menemukan 46 botol miras oplosan.

Nah siapa yang membawa?

Baca Juga: TGIPF: Stadion Kanjuruhan Tidak Layak untuk High Risk Match Seperti Arema FC vs Persebaya

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 46 botol miras oplosan tersebut berukuran 550 ml.

Belum diketahui siapa pemilik miras tersebut dan hingga saat ini masih didalami tim investigasi.

Baca Juga: Datangi Rumah Polisi Korban Tragedi Kanjuruhan, Mata Kapolda Jatim Nico Afinta Berkaca-kaca Melihat Ini

“Sisa botol miras oplosan yang telah diminum di tribun itu telah dilakukan pengambilan dan pemeriksaan oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor),” kata Dedi, seperti dikutip Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network) dari laman resmi NTMC Polri, Senin 10 Oktober 2022.

Selain itu, Dedi juga berharap, pihak yang terlibat dalam kerusuhan dan perusakan fasilitas di luar stadion Kanjuruhan Malang agar segera menyerahkan diri.

Sebab, dalam kerusuhan di Kanjuruhan Malang terdapat mobil dinas polisi yang juga dibakar.

“Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib,” ujar Dedi.

Terakhir Dedi menegaskan, kepolisian dalam hal ini terbuka dengan seluruh informasi, masukan dan saran terkait dengan peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan tersebut.

Polisi juga akan bekerja secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang telah ditemukan oleh penyidik.

Baca Juga: Siapa Suporter yang Serang Pemain dan Official Persebaya di Tragedi Kanjuruhan? Polri Sudah Kantongi Data

Dalam kasus ini, total ada 6 orang yang dijadikan sebagai tersangka.

Mereka ialah Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca Juga: Ini Isi Surat Lengkap dari FIFA kepada Presiden Jokowi agar Tragedi Kanjuruhan tak Terulang

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan.

Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.***

Editor: Rangga Putra

Sumber: NTMC Polri

Tags

Terkini

Terpopuler