Lokasi Judi di Probolinggo Digerebek, Polisi Amankan 5 Bandar

19 Agustus 2022, 18:15 WIB
Petugas Kepolisian Polres Probolinggo Kota membawa barang bukti dan para pelaku. /Zona Surabaya Raya /Humas Polres Probolinggo Kota. /

ZONA SURABAYA RAYA - Lima orang bandar judi di Kabupaten Probolinggo, digrebek Polisi Probolinggo Kota, pada Kamis 19 Agustus 2022.

Mereka digrebek Polisi saat sedang bermain judi cap jiki Desa Pamatan, Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo. Dari tangan pelaku, polisi Probolinggo berhasil mengamankan alat judi serta mengamankan 5 orang yang merupakan bandar dan 51 unit motor.

Berdasarkan Informasi yang di Himpun Zona Surabaya Raya (Pikiran Rakyat Media Network), penggerebekan judi cap jiki ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang diresahkan oleh warga.

Akibat diresahkan sama warga, sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan selanjutnya petugas Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan penggerebekan. Saat petugas datang, puluhan orang yang merupakan penjudi kalang kabut, dengan meninggalkan motor yang di bawanya.

Baca Juga: Benarkah Ada Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium Judi 303? Jawaban Mabes Polri Malah Bikin Penasaran

Namun petugas berhasil mengamankan 5 orang, yang diketahui berinisial J, S-T, D-S-T, S, dan K.

"Selain mengamankan 5 orang, petugas juga berhasil mengamankan 1 set alat judi cap jiki, uang tunai yang didiga digunakan berjudi, terpal, 51 unit motor dan 7 ekor ayam," ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, Jum'at 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?

Menurutnya, 51 unit motor yang sudah di amankan di Mapolres Probolinggo Kota, kemudian di lakukan pengecekan fisik oleh Satlantas Polres Probolinggo Kota. Pengecekan ini dilakukan oleh Satlantas Polres Probolinggo Kota, untuk mengetahui apakah 51 motor tersebut motor bodong atau tidak.

"Dari hasil penyelidikan, kegiatan judi cap jiki tersebut tidak di lakukan tiap hari, namun kerap di gelar di lokasi tersebut, dan dari penangkapan ini, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.

Baca Juga: Kuasa Hukum Indra Kenz Tolak Dakwaan JPU Dalam Sidang Lanjutan Penipuan Judi Online Binomo

Sementara, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal mengatakan, kalau saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap 5 orang yang ditangkap. Apakah statusnya dinaikkan menjadi tersangka atau masih tetap saksi.

"Ke 5 orang ini akan segera kita gelarkan kasusnya, apakah menjadi tersangka, atau tidak, namun jika menjadi tersangka maka akan kita kenakan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler