Residivis Maling Motor di Probolinggo Kota Ditangkap, 1 Pelaku di bawah Umur

10 Agustus 2022, 13:34 WIB
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sya'bani saat menggelar konferensi pers pada Selasa 9 Agustus 2022. /Zona Surabaya Raya/Humas Polres Probolinggo Kota. /

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Resort (Polres Proboli Probolinggo Kota membekuk 8 pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan 1 pelaku dibawah umur.

Selain membekuk 8 tersangka, Polres Probolinggo Kota, juga mengamankan 4 orang penadah.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dibekuk oleh Polres Probolinggo Kota dan penadahnya itu ialah, AK, H, F, AS, MPB, J,SSP, RN serta penadah N, S, H, GS.

Hal itu dibeberkan oleh Polres Probolinggo Kota saat menggelar konferensi pers atau ungkap kasus yang selama ini terjadi.

Baca Juga: Pemotor di Probolinggo Bantah Tendangannya Tidak Menewaskan usai Kecelakaan

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan, selama bulan juli Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus 8 pelaku Curanmor sekaligus 4 orang penadah.

"1 pelaku masih di bawah umur dan 1 pelaku ada di wilayah Lumajang dengan perkara yang sama ,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Tabrak Gapura Gang, Usai Diteriaki Warga

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita Barang Nukti (BB) 8 unit kendaraan motor dan 1 unit sepeda angin.

Selain itu, polisi juga mengamankan alat kejahatan berupa kunci astak atau kunci Letter T, sparepart motor, surat – surat kendaraan motor, dan pakaian pelaku.

Delapan pelaku yang diamankan oleh Polres Probolinggo Kota ini, kata Kapolres Probolinggo Kota, merupakan pemain lama.

"Baru terlapor di Polres Probolinggo Kota ada 4 TKP yang memang secara administratif, dalam kurun waktu 1 bulan yaitu bulan Juli kemaren"jelas Kapolres.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara Sementara, bagi penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP. ***

Editor: Rangga Putra

Tags

Terkini

Terpopuler