BEJAT! Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli Santrinya Setelah Diajak Nonton Film Porno

13 Juli 2022, 22:10 WIB
BEJAT! Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli Santrinya Setelah Diajak Nonton Film Porno /ZonaSurabayaRaya/

ZONA SURABAYA RAYA - Akhirnya, oknum guru ngaji RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” terang AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu, 13 Juli 2022.

Kapolres Mojokerto menjelaskan,pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

Baca Juga: Sidang Perkara Pencabulan Santriwati dengan Terdakwa MSAT Digelar Tertutup pada 18 Juli 2022

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar," ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

"Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama," jelas Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

Baca Juga: Orang Tua Resah, Takut Pencabulan Mas Bechi Terulang, MUI Angkat Bicara

"Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," pungkas Kapolres Mojokerto.***

Editor: Timothy Lie

Tags

Terkini

Terpopuler