ZONA SURABAYA RAYA- Lambat laun tilang manual akan digantikan oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Seperti pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang dilaksanakan mulai hari ini, Senin 13 Juni hingga 26 Juni 2022.
Dalam operasi selama 14 hari ini, polisi akan melakukan tindakan pada pelanggar lalu lintas dengan sistem ETLE. Tidak lagi tilang manual.
Penilangan akan menggunakan perangkat ETLE mobile maupun ETLE Statis yang saat ini sudah dimiliki masing-masing kabupaten/kota. Khusuya di Jawa Timur.
Baca Juga: LANGKA! Mulai 14 Juni 2022, Bisa Saksikan Purnama Stroberi Super, Begini Penjelasan Ilmiahnya
Mengutip dari akun instagram @ditlataspoldajatim, Senin 12 Juni 2022, ada 7 prioritas penindakan.
1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
2. Melebihi batas kecepatan.
3. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan pengendara roda 4 yang tidak menggunakan safety belt.
5. Mengemudikan rammor dalam pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan.
7. Melawan arus.
"Operasi Patuh Semeru 2022 akan digelar mulai tanggal 13-26 Juni 2022
Mari ciptakan Jawa Timur Tertib Berlalu Lintas
Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa," tulis akun @ditlantaspoldajtim.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa penilangan secara elektronik ini sebenarnya sudah sudah dilaksanakan sejak Januari 2022.
Hanya saja, ada beberapa pelanggaran yang masih dilakukan tilang manual.
Diantaranya, konvoi yang ugal-ugalan, knalpot brong, balap liar dan angkutan yang over dimension serta over loading. ***