Mulai Hari Ini, Tilang Manual Digantikan ETLE, Polisi Incar 7 Pelanggaran di Operasi Patuh 2022

13 Juni 2022, 06:15 WIB
Mulai Hari Ini, Tilang Manual Digantikan ETLE, Polisi Incar 7 Pelanggaran Ini /Instagram @ditlantaspoldajatim

ZONA SURABAYA RAYA- Lambat laun tilang manual akan digantikan oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Seperti pelaksanaan Operasi Patuh 2022 yang dilaksanakan mulai hari ini, Senin 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

Dalam operasi selama 14 hari ini, polisi akan melakukan tindakan pada pelanggar lalu lintas dengan sistem ETLE. Tidak lagi tilang manual.

Penilangan akan menggunakan perangkat ETLE mobile maupun ETLE Statis yang saat ini sudah dimiliki masing-masing kabupaten/kota. Khusuya di Jawa Timur.

Baca Juga: LANGKA! Mulai 14 Juni 2022, Bisa Saksikan Purnama Stroberi Super, Begini Penjelasan Ilmiahnya

Mengutip dari akun instagram @ditlataspoldajatim, Senin 12 Juni 2022, ada 7 prioritas penindakan.

1. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

2. Melebihi batas kecepatan.

3. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar (SNI) dan pengendara roda 4 yang tidak menggunakan safety belt.

5. Mengemudikan rammor dalam pengaruh alkohol.

6. Menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan.

7. Melawan arus.

Baca Juga: VIRAL, Stadion GBLA Bandung Retak-retak yang Jadi Venue Piala Presiden 2022, Bonek Persebaya Angkat Bicara

"Operasi Patuh Semeru 2022 akan digelar mulai tanggal 13-26 Juni 2022

Mari ciptakan Jawa Timur Tertib Berlalu Lintas

Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa," tulis akun @ditlantaspoldajtim.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman menegaskan bahwa penilangan secara elektronik ini sebenarnya sudah sudah dilaksanakan sejak Januari 2022.

Baca Juga: Persebaya vs Bhayangkara FC di Piala Presiden 2022, Aji Santoso Ingin Ubah Rekor Buruk: Mulai Lembaran Baru

Hanya saja, ada beberapa pelanggaran yang masih dilakukan tilang manual.

Diantaranya, konvoi yang ugal-ugalan, knalpot brong, balap liar dan angkutan yang over dimension serta over loading. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler