Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 17 Ton di Jatim, Ini Lokasinya

14 April 2022, 12:19 WIB
Ilustrasi. Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 17 Ton di Jatim / /Instaggram @divisihumaspolri

ZONA SURABAYA RAYA - Kepolisian Resor (Polres) Sampang Polda Jawa Timur, gagalkan dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi total 17 ton.

Pupuk bersubsidi dari pemerintah yang semestinya di gunakan untuk sektor pertanian di daerah Sampang itu, diduga akan di jual di luar pulau Madura dengan harga yang menjanjikan.

Selain menggagalkan penyelundupan Pupuk Bersubsidi 17 ton, Polisi juga mengamankan 4 orang pelaku dan dua truck pengangkut pupuk.

Kapolres Sampang AKBP Arman S mengatakan, kalau unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang bergerak cepat untuk mengungkap dugaan penyeludupan pupuk bersubsidi.

Baca Juga: William Akio Gagal, Kini Persebaya Dikabarkan Bidik Striker Asal Brasil, Siapa Dia?

Kapolres menceritakan, kalau pada Selasa 12 April 2022, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas mendapat informasi kalau ada kendaraan truk yang sedang muat barang (pupuk) di Jalan Raya Gunung Kesan Kecamatan Karang Penang Sampang Madura.

"Disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sampang menuju pulau Jawa,”kata AKBP Arman, yang lansir dari Tribratanews Polda Jatim, Kamis 14 April 2022.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, selanjutnya Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Dan sekira pukul 20.30 Wib di Jl. Raya Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang, Unit Opsnal berhasil melakukan penyekatan terhadap dua kendaraan truk yang di curigai mengangkut pupuk bersubsidi,”lanjut AKBP Arman.

Baca Juga: Terbaru, DPR - Menag Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta

Di lokasi, personil Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tiga orang yaitu MS (51),MP (29) sebagai sopir dan H (21) sebagai kernet truk.

“Dua truk Mitsubhisi warna hitam No.Pol : A 8775 YX dan Mitsubishi warna kuning No.Pol D 8953 UA berikut pupuk bersubsidi jenis ZA dan NPK Phonska juga kita amankan,”tambah Kapolres Sampang.

Kapolres menjelaskan setelah mengamankan ketiga orang beserta kendaraannya, Unit Opsnal Satreskrim Polres Sampang langsung membawanya ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

AKBP Arman menerangkan, dari lokasi itu Polres Sampang mengamankan pupuk bersubsidi pemerintah kurang lebih 17 ton.

Baca Juga: Benarkah Tidurnya Orang Puasa itu Ibadah? Simak Penjelasan Ustadz Syafiq Riza Basalamah Ini

"Dengan rincian 180 karung pupuk jenis ZA yang bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah dan 160 karung pupuk jenis NPK Phonska yang bertuliskan pupuk bersubsidi pemerintah,"paparnya.

Lebih lanjut Kapolres Sampang menjelaskan motif para pelaku menyelundupkan pupuk bersubsidi pemerintah yaitu ingin mengambil keuntungan yang lebih dari harga jual subsidi ke harga jual yang mereka tentukan sendiri.

Selain itu, pihak kepolisian akan mengejar dalang dibalik 2 sopir dan 1 kernet yang sudah di amankan di Mapolres Sampang, karena dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi pemerintah dari Kabupaten Sampang menuju pulau jawa.

Kapolres Sampang menegaskan kegiatan ungkap kasus penyelundupan pupuk bersubsidi pemerintah merupakan tindakan nyata oleh Polres Sampang sebagai implementasi komitmen tegas Kepolisian terhadap oknum penyalahgunaan pupuk subsidi yang menyengsarakan para petani.

Baca Juga: Dulu Ingin ke Persebaya, Ternyata Youssef Ezzejjari Disebut Sudah Resmi ke Bhayangkara FC, Ini Profilnya

Ketiga orang yang di amankan akan di jerat pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.***

Editor: Ali Mahfud

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler