Gonjang Ganjing Dana Bank Bukopin di Pengusaha Gula, PT AMJ Ungkap Kurang Bayar Rp282 Miliar Dibarter Rafinasi

25 Maret 2022, 16:09 WIB
Aris Kurniawan sebagai Direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ) memberikan keterangan terkait fasilitas pinjaman di Bank Bukopin yang libatkan pengusaha gula /Zona Surabaya Raya/Ali

ZONA SURABAYA RAYA- Perkara fasilitas pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Aris Kurniawan sebagai Direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ) semakin memanas.

Dalam sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terungkap adanya dugaan isi akta pengajuan kredit yang tidak benar, sehingga Bank Bukopin tidak bisa melakukan eksekusi atas Delivery Order (DO) sebagai agunan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, tampak Aris Kurniawan sampaikan keterangannya.

Aris mengungkapkan PT AMJ pernah ajukan permohonan kredit.

Baca Juga: Dea Onlyfans Ditangkap Polisi Terkait Konten Pornografi di Medsos

" PT AMJ ajukan kredit tidak tahu karena sebelum saya menjadi Dirut sudah ada kredit," ucap Aris pada sidang yang digelar 25 Maret 2022.

Pada 2012, permohonan kredit ada 3 yaitu, kredit dengan nilai Rp 375 miliar, Rp 250 miliar dan Rp 250 miliar.

"Yang memohon saya selaku Dirut dan yang disetujui Rp 375 miliar dengan agunan DO gula pasir dari PTPN dan gula rafinasi non PTPN sebanyak 6 ribu ton," bebernya.

Masih menurut Aris, fasilitas kredit Rp 375 miliar dengan tenor selama 9 bulan sudah lunas. Dana pinjaman Rp 375 miliar dari Bukopin dengan agunan DO gula pasir dan gula rafinasi dalam klarifikasi barang sudah ada.

" Jaminan DO belum ada tapi sudah dicairkan karena Bukopin memberikan fasilitas kredit dan dana yang disiapkan Rp375 miliar," terangnya.

Baca Juga: Sambil Mewek Polisi Tilang Istrinya di Jalan, Netizen: Sampe Rumah Gak Dikasi Jatah

Aris menambahkan selama ini fasilitas kredit tentu ada bunga dan jaminan, dalam hal ini fasilitas disetujui ada jaminan.

Lebih lanjut, dana tersebut untuk pembelian ke petani dan swasta CV. Sugar Labinta (SL) dengan DO dijaminkan ke Bukopin sudah lunas.

Kemudian DO dijaminkan lagi dengan pinjaman kredit Rp 250 miliar juga sudah lunas.

Lalu kredit pinjaman lagi Rp250 miliar, menurut Aris, juga sudah lunas.

Sedangkan pada 2011, PT Rukun Mulya (RM) kerjasama dengan CV SL. Lalu tahun 2012 ada kerjasama lagi. Uang pencairan digunakan bayar ke petani.

Baca Juga: Bakal Dipermalukan Persebaya, Pelatih Bali United Stefano Cugurra: Saya 5 Tahun di Tim Bajol Ijo

Terkait macet atau gagal bayar pada Oktober 2015, dikarenakan tidak bisa menjual harga gulanya, lantaran market yang terjadi harga gula lebih rendah.

Disinggung terkait pembukuan kerjasama PT. RM kurang bayar ke CV. SL sebesar Rp22 Miliar seperti keterangan Susi Susiati Ateng, Aris pun menanggapi serius.

Dalam tanggapan, Aris mengatakan
kerjasama PT RM dan CV SL sudah clear. Menurutnya PT RM beri DO dan CV SL memberi dana talangan 50 ribu ton.

Hal lainnya, Aris memaparkan, Pembayaran dana talangan CV SL ke petani tahun 2011 ditransfer 100% dan clear.

Selanjutnya, tahun 2012 dana talangan 100 persen dari CV SL yang dibayarkan hanya 80 persen. Terdapat kurang bayar 20 persen selama musim giling tahun 2012 sebesar Rp282 miliar yang dipinjam dari PT. AMJ.

Baca Juga: Izin Konser Justin Bieber di Jakarta Sudah Diberikan Pemprov DKI Jakarta, Ini Harus Dipatuhi Calon Penonton

Karena CV SL tidak punya uang tunai,maka dibayar menggunakan gula rafinasi dengan DO sebesar 37 ribu ton senilai Rp268 miliar.

Sehingga PT AMJ menambah pembayaran kembali ke CV SL sebesar Rp368 miliar.

" DO 37 ribu ton sudah lunas dibayar PT. AMJ," ungkap Aris.

Hal di atas semakin diperjelas oleh penasehat hukum terdakwa, dengan menunjukkan Putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga. PN. Sby, yang pada saat rapat kreditur CV SL menolak menjadi kreditor. Sehingga tidak ada lagi utang PT.AMJ kepada CV.SL.

Baca Juga: Simak! Tips Menjalankan Puasa yang Aman Bagi Penderita Penyakit Maag Agar Tidak Kambuh

Hal lainnya adalah adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.781/Pdt.G/2016/PN.Jks.Slt.
Ditegaskan, apabila kontrak penjualan atas 37 Ribu ton gula rafinasi dari CV SL dengan PT.AMJ sah telah mengikat dan berharga. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler