Duh Enaknya, Suami-Isteri yang Jadi Tersangka Tipu Gelap Rp270 Miliar tak Ditangkap, Korban pun Curiga

18 Februari 2022, 21:48 WIB
Advokat Abdul Malik bersama nasabah KSP Tinara mempertanyakan kelanjutan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Rp270 miliar /Zona Surabaya Raya/Ali


ZONA SURABAYA RAYA - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Banyuwangi yang dilaporkan ke Polda Jatim sejak 2020, ternyata belum tuntas. Kini pihak pelapor mempertanyakan penanganan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, nasabah melaporkan pemilik koperasi, yakni LI dan suaminya, BI.

Bahkan, LI telah ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2021. Namun hingga kini, pasangan suami isteri (pasutri) ini masih menghirup udara bebas alias tak ditahan.

H. Abdul Malik, kuasa hukum para korban KSP Tinar menyayangkan proses hukum kepada LI dan suaminya yang terkesan lamban.

Baca Juga: Persebaya Surabaya Pantang Menyerah, Aji Santoso Hanya Butuh Satu Hal ini di Jalur Juara Liga 1

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga mempertanyakan kenapa pemilik koperasi yang sudah ditetapkan tersangka, tetapi tidak ditahan. Bahkan pemilik koperasi itu bisa jalan-jalan ke luar negeri.

"Ini yang kami sayangkan. Tersangka ini menggelapkan ratusan miliar dana nasabahnya. Untuk jalan keluar negeri, beli rumah mewah. Sampai sekarang juga belum ditahan. Ada pasal pencucian uang yang dijeratkan," ungkap Abdul Malik, Jumat 18 Februari 2022.

Malik khawatir yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, jika tidak ditahan. Karena ia meminta agar penyidik tegas.

"Yang kami takutkan, tersangka ini menghilangkan barang bukti atau bahkan kabur melarikan diri. Polisi harus tegas," lanjut dia.

Penetapan tersangka terhadap Linggawati, menurut Malik dinilai terlalu lama. Kasus itu, dilaporkan pada 27 Februari 2020 dan baru akhir tahun 2021, polisi subdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkannya sebagai tersangka usai dikawal oleh Komisi III DPR RI.

"Ada peran bapak-bapak Komisi III DPR RI yang peduli dengan nasib nasabah ini. Akhirnya baru ditetapkan tersangka," ungkap Malik.

Baca Juga: Indra Kenz Akhirnya Mengakui Aplikasi BINOMO ILEGAL

Belum selesai di kepolisian, kasus yang ditangani Abdul Malik mewakili sembilan nasabah dengan kerugian kurang lebih Rp 14 miliar harus mengalami hambatan lagi. Kali ini, Malik menyebut adanya oknum jaksa Kejaksaan Tinggi yang diduga bermain.

Malik pun geram lantaran berkas perkara ini tak kunjung P21 (sempurna). Karena itu, ia mengirim surat ke Presiden, Jaksa Agung, Menkopolhukam dan Jaksa Pengawas pusat berharap akan memberikan teguran dan supervisi atas kasus ini.

"Padahal kasus yang serupa dengan ini, yakni terdakwa Notaris Devi Chrisnawati yang mengajukan pailit sudah bisa inkrah dan sekarang ada dua sidang lagi di PN Surabaya yang dilaporkan oleh orang lain dan kejaksaan, dua-duanya di P21. Ini kan bisa jadi acuan," ungkap dia.

Malik juga menyatakan siap jika dikonfrontir oleh Kejagung atas apa yang sudah ia sampaikan.

"Saya siap. Akan memberitahu nama oknum jaksa dan markusnya. Ini kan jadi preseden buruk. Hukum jadi rusak dengan hal-hal seperti ini," tandasnya.

Baca Juga: Keasikan Main PUBG, Pria ini Tewas Keracunan

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Fathur Rohman menegaskan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan KSP Tinara masih ditangani penyidik Polda Jatim.

Namun, Fathur Rohman tak menampik penyidik sudah pernah mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejati. Namun dikembalikan lagi ke penyidik, karena masih perlu kelengkapan beberapa alat bukti.

"Kemarin masih ada beberapa alat bukti yang perlu ditambahkan. Berkas dikembalikan ke Polda," ujar Fathur Rohman.

Hanya saja, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini tidak menjelaskan detil kurang lengkapnya berkas perkara KSP Tinara dengan alasan hal itu menjadi teknis penyidikan.

"Terkait materi kekurangan tidak bisa kami sampaikan ke media, karena termasuk inforasi yang dikecualikan," pungkas jaksa asal Bojonegoro ini. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler