Diduga Maling Uang Bank Jatim Rp23 Miliar, Seorang Debitur Ditangkap Kejati Jatim

16 September 2021, 20:02 WIB
Tersangka CF ditahan Kejati Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka pembobolan uang di Bank Jatim, Kamis 16 September 2021 /Zona Surabaya Raya/Ali Mahfud

ZONA SURABAYA RAYA- Mengaku sebagai debitur, seorang pria berinisial CF dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kamis 16 September 2021.

Tersangka CF ditahan karena diduga ikut berperan dalam pembobolan (maling) uang di Bank Jatim yang merugikan negara sekitar Rp23 miliar.

Penahanan ini dilakukan penyidik Kejati Jatim, usai memeriksa tersangka CF dalam kasus pembobolan Bank Jatim selama 5 jam dan berakhir sekitar pukul 17.05 WIB.

"Tersangka CF ditahan penyidik Kejati Jatim selama 20 hari ke depan di Rutan Kejati Jatim," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, SH kepada ZonaSurabayaRaya.Pikiran-Rakyat.Com, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: Lagi, Terduga Maling Uang Rakyat Di-OTT KPK, Giliran Pejabat di Kalsel Diangkut

Dijelaskannya, tersangka CF merupakan salah satu debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai Rp23 milyar lebih.

Modusnya, lanjut Fathur, dengan memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit bekerja sama dengan petugas Bank Jatim Cabang Kepanjen.

"Kerugian negara kurang lebih 22 miliar," cetus mantan Kasi Intel Kejari Surabaya ini.

Sebelumnya, penyidik Kejati Jatim telah menahan 4 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen serta 2 orang debitur. Perkara ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keempat orang itu Kepala Bank Jatim Cabang Kepanjen, Ridho Yunianto. Lalu, karyawan Bank Jatim bagian penyedia kredit Edhowin Farisca Riawan, Koordinator Debitur Dwi Budianto, dan Kreditur Andi Pramono.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis di 3 Lokasi Malang, 17-21 September 2021, Daftar Online

Tersangka dijerat melanggar primair pasal 2 sub psl 3 UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Riono Budi Santoso SH, MH mengatakan penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara.

"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," tandasnya.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Vaksin Gratis di 5 Puskesmas Wilayah Sidoarjo, 16-25 September 2021, Simak Cara Daftar

Sebelumnya terungkap, nilai kerugian dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang mencapai Rp170 miliar. Ini berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim.

Kasus dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Kepanjen ini bermula dari proses realisasi kredit yang diberikan Bank Jatim Cabang Kepanjen kepada 10 kelompok debitur dalam kurun waktu 2017 hingga September 2019.

Tercatat masing-masing kelompok debitur berjumlah tiga hingga 24 anggota.

Baca Juga: BARU! Vaksin Gratis Bandara Juanda dan Pelabuhan Tanjung Perak, 16-17 September 2021, Jangan Salah Link Daftar

Keempat tersangka yang kini dalam proses sidang itu saling kongkalikong demi mencairkan kredit tersebut, kendati tahapan pengajuannya tidak ada satupun yang memenuhi persyaratan.

Modusnya adalah memakai nama-nama orang lain untuk menerima pencairan kredit. Seolah-olah persyaratan yang diajukan oleh debitur telah lengkap.

Lantaran proses pencairan yang tak layak itu, kredit yang sudah dicairkan tak bisa terbayar, sehingga cicilannya dinyatakan macet. ***

Editor: Ali Mahfud

Tags

Terkini

Terpopuler