Upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Hal ini merupakan langkah de jure untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia secara internasional, sejalan dengan pembangunan kantong-kantong penutur asing di 52 negara.***