Prestasi Indonesia: Bahasa Indonesia, Bahasa Resmi ke-10 di UNESCO

- 21 November 2023, 19:30 WIB
Prestasi Indonesia: Bahasa Indonesia, Bahasa Resmi ke-10 di UNESCO
Prestasi Indonesia: Bahasa Indonesia, Bahasa Resmi ke-10 di UNESCO /Antara

ZONA SURABAYA RAYA - Bahasa Indonesia berhasil diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, sejalan dengan Resolusi 42 C/28 yang disahkan dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 pada 20 November di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.

Bahasa Indonesia bergabung dengan enam bahasa resmi PBB dan tiga bahasa lainnya sebagai bahasa ke-10 yang diakui secara resmi. Dengan status ini, Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam sidang dan dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO dapat diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia.

Dalam presentasi proposal, Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, menyoroti peran Bahasa Indonesia sebagai perekat bangsa sejak Sumpah Pemuda 1928. Bahasa ini, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah melanglang dunia dan masuk ke kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara dengan 150.000 penutur asing.

Baca Juga: Gamelan Indonesia Ditetapkan UNESCO Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Dubes Oemar menegaskan bahwa pengakuan ini mendukung upaya global Indonesia untuk meningkatkan konektivitas antar bangsa dan memperkuat kerjasama dengan UNESCO, serta sebagai komitmen terhadap pengembangan budaya internasional.

Pengusulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dimulai dari diskusi antara Duta Besar RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO pada Januari 2023. Potensi ini diakui dan diajukan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbudristek.

Setelah pertemuan pada Februari 2023, proposal diajukan pada Sidang Umum UNESCO ke-42 pada November 2023 setelah disetujui pada sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023. Delegasi Indonesia mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023, yang akhirnya disetujui tanpa keberatan.

Baca Juga: Dinobatkan Berkinerja Paling Prima Se-Indonesia, Mal Pelayanan Publik Surabaya Layani 1993 Perizinan

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: kemlu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x