Menurut Widodo, berbagai langkah strategis dilakukan guna mewujudkan akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan. Tercatat sebanyak 619 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) telah terverifikasi dan terakreditasi oleh BPHN untuk periode 2022-2024.
Selanjutnya, lebih dari 6.200 advokat dan 5.700 paralegal tergabung dalam PBH terakreditasi. Mereka membentuk jaringan yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: KPK Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina
Ia mencontohkan kisah Tajudin, seorang penjual cobek di Tangerang Selatan. Dia telah ditahan selama 9 bulan tanpa bukti yang kuat. Ini menggambarkan betapa sulitnya mencari keadilan bagi mereka yang berada di bawah garis kemiskinan.
Kasus seperti Tajudin menjadi sorotan yang memperlihatkan pentingnya program bantuan hukum dari pemerintah dalam memperjuangkan keadilan sosial.
Ia menyebut sepanjang tahun 2022, jumlah penerima bantuan hukum litigasi tercatat 9.389 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 2.737 orang penerimanya berjenis kelamin perempuan, 521 orang menerima bantuan hukum litigasi pidana anak serta sebanyak 10 orang merupakan penerima bantuan hukum disabilitas.
“Total anggaran program bantuan hukum yang disiapkan pemerintah pada tahun ini sebesar Rp 56,3 miliar. Diharapkan anggaran ini dapat tersalurkan lebih luas, dan merangkul berbagai individu maupun kelompok rentan yang sering kali kesulitan mendapatkan akses keadilan,” ujar Widodo.
Apa itu Open Government Partnership?
Sebagai informasi, Open Government Partnership (OGP) merupakan inisiatif global yang digagas oleh Indonesia dan tujuh negara lainnya untuk mendorong terwujudnya nilai-nilai keterbukaan pemerintah, yakni pemerintahan yang transparan, partisipatif, akuntabel, dan inklusif.