Gara-gara Pakai Visa Tak Resmi 46 Jamaah Calon Haji Indonesia Dideportasi

- 4 Juli 2022, 19:25 WIB
 Ilustrasi,  46 jamaah calon haji gagal menunaikan ibadah haji, tersandung visa tak resmi. Mereka dipulangkan ke Indonesia.
Ilustrasi, 46 jamaah calon haji gagal menunaikan ibadah haji, tersandung visa tak resmi. Mereka dipulangkan ke Indonesia. /tangkapan layar YouTube NU Online/

ZONA SURABAYA RAYA - Sebanyak 46 jamaah calon haji asal Indonesia terkena masalah hukum di Arab Saudi, yakni ketahuan menggunakan visa tidak resmi. Karenanya mereka bakal dideportasi atau dikembalikan ke Indonesia.

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan 46 jemaah calon haji furoda yang sempat tertahan di bandara Jeddah, Arab Saudi akan dipulangkan ke Tanah Air.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief menuturkan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram tapi tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), agen travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus.

"Beberapa jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah dan alhamdulillah sehat-sehat dan sudah bisa kembali ke Indonesia," terang Hilman Latief di Kantor Daker Makkah, Sabtu,  2 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Langgar Aturan Jemaah Haji Indonesia Asal Bekasi Ditangkap Polisi Arab Saudi

Atas kasus tersebut, Polri memastikan akan mengawal pemulangan 46 calon jamaah haji dari Arab Saudi.

Sementara itu, seperti dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, puluhan calon jamaah haji tersebut terpaksa dipulangkan atau dideportasi karena ketahuan menggunakan visa tidak resmi.

"Ada (dikawal) petugas keamanan di Satgas Haji," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin 4 Juli 2022.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, ada sejumlah anggota Polri yang tergabung dalam Satgas Haji.

Halaman:

Editor: Timothy Lie

Sumber: kemenag.go.id Kadiv Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x